Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 15:33 WIB | Jumat, 08 Januari 2021

Ukrida Klarifikasi Mahasiswanya Terkait Surat PCR Palsu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar saat memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan hasil swab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) memberikan klarifikasi dan pernyataan tentang pemberitaan tertangkapnya MFA terkait pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan PCR Palsu.

Rektor Ukrida, Dr dr Wani Devita Gunardi, SpMK (K) membenarkan bahwa MFA merupakan benar terdaftar sebagai mahasiswa aktif Ukrida.

Namun dokter Wani mengatakan bahwa aksi dan tindakan yang dilakukan MFA murni dilakukan atas nama individu (pribadi) dan di luar sepengetahuan Ukrida, serta pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di Ukrida.

“Ukrida sangat menyayangkan aksi Sdr. MFA yang telah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa, dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya dan bagi semua orang yang sedang menempuh Pendidikan,” kata dokter Wani dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, hari Jumat (8/1).

Dokter Wani mengatakan Ukrida sebagai insitusi pendidikan selalu menekankan pentingnya kejujuran, integritas dan kebenaran sebagai bagian dari kode etik mahasiswa.

“Sdr. MFA sebagai mahasiswa tidak mempunyai hak dan kompetensi untuk menuliskan/menghasilkan administrasi medis, seperti resep, hasil lab, dan lain-lain,” katanya.

Pada waktu rilis ini dikeluarkan, dengan menerapkan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan keterangan yang telah dikeluarkan aparat penegak hukum, Ukrida memutuskan memberikan sanksi sementara yaitu skorsing kepada MFA.

“Ukrida akan mengikuti perkembangan kasus Sdr. MFA hingga memiliki keputusan hukum yang tetap. Setelah ada kepastian hukum, Ukrida akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi yang terberat (drop out) sesuai ketentuan yang berlaku di Ukrida,” katanya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus surat swab palsu, yakni MFA, EAD, dan MAIS. Para tersangka pemalsuan surat keterangan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) itu diciduk di tempat berbeda, yaitu Bandung, Bali dan Jakarta.

"Aksi pemalsuan surat swab PCR ini sempat beredar di media sosial," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers secara daring, Kamis, 7 Januari 2020.

Yusri mengatakan, kasus pemalsuan surat swab PCR itu terungkap saat influencer Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta mengunggah tangkapan layar dari promosi penjualan surat hasil PCR palsu yang dilakukan oleh tersangka MFA.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home