Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:18 WIB | Sabtu, 02 November 2019

Ulama Aceh Dicambuk karena Bermesraan dengan Istri Orang

Ilustrasi. Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk di Aceh. (Foto: dw.com)

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM – Anggota Permusyawaratan Ulama Aceh Besar, Mukhlis, dicambuk 28 kali usai kedapatan bercumbu dengan seorang perempuan yang telah bersuami. Perilakunya itu dianggap merusak reputasi ulama Aceh.

Mukhlis bin Muhammad, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), biasanya menggawangi penerapan syariah Islam di Kabupaten Aceh Besar. Namun Kamis (31/10) dia justru jadi pesakitan dan harus menghadap algojo, untuk menjalani eksekusi hukum cambuk, lantaran ketahuan melakukan hubungan intim dengan seorang perempuan yang telah menikah.

Ulama Aceh ini didakwa melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim. Mukhlis dan pasangannya ditangkap saat sedang bermesraan di dalam mobil di tepi pantai. Untuk itu dia mendapat 28 cambukan saat eksekusi massal di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Sementara pasangan perempuan yang asyik masyuk dengan Mukhlis juga dihukum cambuk sebanyak 23 kali.

"Siapa pun Anda, jika Anda melanggar hukum, maka Anda akan dicambuk," kata Wakil Bupati Aceh Besar Husaini Wahab, dilansir dw.com, pada Jumat (1/11).

Dia menambahkan Mukhlis akan dipecat dari jabatannya seusai eksekusi hukuman, lantaran dinilai telah merusak citra ulama. Hingga kini tidak jelas posisi atau jabatan Mukhlis di MPU Aceh Besar.

Fatwa dan Eksekusi Kontroversial

Eksekusi cambuk dan penerapan syariah Islam di Aceh, kerap menjadi perhatian dunia internasional, lantaran lebih sering diterapkan di ranah pribadi dan melanggar hak individu. Belakangan desakan untuk memperluas Qanun ke ranah korupsi semakin menguat. Namun pemerintah Aceh belum berniat mengamandemen Qanun yang ada.

MPU Aceh Besar, berulang kali menjadi kepala berita di halaman depan surat kabar lantaran sejumlah fatwa kontroversial, antara lain menolak Liga Sepakbola Perempuan, dengan alasan Aceh belum memiliki stadion khusus perempuan. Juni silam, lembaga ini juga mengeluarkan fatwa melarang permainan Playerunknown's Battlegrounds  (PUBG) karena dinilai menghina Islam.

Mukhlis dan pasangannya, tidak sendirian di atas panggung eksekusi. Seorang mahasiswi perempuan juga dicambuk belasan kali usai tertangkap basah bermesraan dengan seorang pemuda. Remaja pria itu tidak dihukum lantaran usianya masih berada di bawah umur.

Seperti biasa penerapan hukuman cambuk di Aceh dibanjiri warga dan wisatawan yang menyimak proses eksekusi. Sebagian bahkan merekam dengan telepon seluler miliknya. "Saya hanya penasaran dan ingin melihat bagaimana prosesnya," kata Robbi, seorang penonton.

Juli lalu tiga terhukum masing-masing mendapatkan 100 cambukan, karena melakukan hubungan seksual di luar nikah.

Meski didukung oleh penduduk setempat, praktik hukuman cambuk di Aceh dihujani kritik oleh organisasi HAM. Atas desakan Presiden Joko Widodo, pemerintah Aceh sempat melaksanakan eksekusi hukuman secara tertutup. Namun kini prosesnya kembali dilakukan terbuka di depan publik setelah desakan presiden RI mendapat penolakan ulama.

Desakan presiden tersebut dilayangkan guna menarik investor ke Aceh. Pasalnya pertumbuhan ekonomi provinsi berjuluk serambi Mekkah itu masih berada di bawah rata-rata nasional.

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home