UMP 2020 DKI Jakarta Resmi Ditetapkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp4.276.349,86 meningkat 8,51 persen dari UMP 2019.
"UMP yang ditetapkan pada 2019 adalah Rp3.940.000, meningkat sebesar Rp335.776," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (1/11).
Peningkatan nominal ini menurut Anies sejalan dengan peraturan pemerintah pusat pada 15 Oktober 2019, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengeluarkan surat edaran kepada gubernur semua provinsi tentang inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) tahun 2019.
Sesuai Poin No. 9, inflasi hingga September 2019 adalah 3,39 persen, sedangkan PDB adalah 5,12 persen. Dan angka-angka ini adalah dasar untuk peningkatan nominal UMP.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44 Ayat 1 dan 2 tentang remunerasi, kenaikan UMP memperhitungkan formula inflasi nasional dan pertumbuhan PDB. (Ant)
Tujuh Alasan Emas 18 Karat Cocok Jadi Perhiasan
JAKARTA, SATUHRAPA.COM - Perhiasan memang bukanlah kebutuhan primer bagi manusia, tapi tak ada salah...