Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:33 WIB | Rabu, 20 Juli 2022

Usut Kasus ACT, Polri Libatkan Kejaksaan dan Akuntan Publik

Logo ACT. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri libatkan Kejaksaan dan akuntan publik dalam mengusut dugaan penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka mempercepat penanganan kasus tersebut.

“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan melibatkan akuntan publik dalam penanganan ACT,” kata Ahmad dalam keterangannya, Selasa (19/7).

Dalam penangan kasus itu juga Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terutama terhadap bekas presiden sekaligus pendiri yayasan ACT, Ahyudin.

Mereka yang diperiksa adalah sejumlah pengurus ACT, yaitu Ketua pembina yayasan ACT berinisial IA, anggota Dewan Syariah ACT berinisial BH, pengawas ACT berinisial S, dan AFF selaku Ketua dewan Syariah Yayasan ACT.

Polri telah membentuk Tim Khusus dalam penanganan kasus ACT. Tim Khusus melibatkan Lima Subdit yang ada di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Polri juga mempelajari data-data dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuagan), meminta data keuangan dari ACT dan lembaga yang terafiliasi dengannya, serta melakukan tracing aset (penelusuran aset) dan kekayaan.

Polri menyatakan yayasan ACT yang bergerak dibidang kemanusian hingga pengelolaan wakaf, setiap tahunnya dapat menghimpun dana ratusan miliar. Polri menduga penggunaan dana oleh ACT sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan adanya dugaan digunakan untuk aktivitas yang terlarang.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home