Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 00:12 WIB | Kamis, 28 Mei 2020

UU Keamanan Nasional Dinilai Bawa Stabilitas dan Kemakmuran Hong Kong

Para perusuh melemparkan batu bata ke sebuah kendaraan polisi di luar Universitas Politeknik Hong Kong di Hong Kong, China selatan, pada 17 November 2019. (Foto: Xinhua)

ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM - Sebuah draf keputusan tentang peningkatan sistem hukum dan mekanisme penegakan untuk Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/SAR) Hong Kong pada akhirnya akan membawa stabilitas, perdamaian, dan kemakmuran jangka panjang bagi warganya, kata seorang akademisi.

Draf keputusan itu juga akan meletakkan dasar yang kuat bagi penerapan prinsip "satu negara, dua sistem," ujar Manzoor Afridi, lektor kepala hubungan internasional di Universitas Islam Internasional di Islamabad kepada Xinhua dalam sebuah wawancara belum lama ini.

Draf tersebut telah diserahkan untuk dibahas dalam sesi ketiga Kongres Rakyat Nasional (National People's Congress/NPC) ke-13 pada Jumat (22/5) pekan lalu.

"Menurut saya, ini sangat penting bagi NPC untuk menetapkan serta meningkatkan sistem hukum dan mekanisme penegakan bagi SAR Hong Kong demi menjaga keamanan nasional," sebut pakar politik itu.

Aksi protes yang diwarnai kekerasan di Hong Kong tahun lalu telah secara serius mengancam stabilitas dan perdamaian di daerah administrasi khusus tersebut, di samping menimbulkan tantangan berat bagi keamanan dan persatuan nasional China, paparnya.

Lebih lanjut, dia mencatat bahwa kekuatan oposisi di Hong Kong telah berusaha memainkan permainan ganda dengan mencoba menggulingkan pemerintah SAR Hong Kong di satu sisi dan menantang otoritas China di sisi lain.

"Kekacauan itu tidak hanya mengancam prinsip 'satu negara, dua sistem,' tetapi juga menghancurkan hubungan baik masyarakat dan aturan hukum di Hong Kong, serta menempatkan hak-hak sah warga negara dalam bahaya," tuturnya.

Sejumlah warga asing bahkan dilaporkan tidak hanya terlibat dalam protes kekerasan yang menentang pemerintah itu, melainkan juga memimpin protes di Hong Kong, kata Afridi, mengutip campur tangan asing dalam urusan Hong Kong.

Pada November tahun lalu, Amerika Serikat (AS) meloloskan sebuah resolusi "yang mendukung pemrotes radikal di Hong Kong, menyingkap sifat jahat dan hegemonik AS serta keterlibatannya dalam merusak stabilitas dan perdamaian di kawasan itu," lanjutnya.

Dalam situasi seperti itu, diperlukan undang-undang darurat untuk menangani tindakan yang dianggap merugikan keamanan negara, yang selanjutnya akan melindungi kebebasan dan hak-hak rakyat serta kepentingan komunitas bisnis dan investor asing di Hong Kong, ujarnya.

"Ini adalah wewenang NPC dan praktik yang umum dijalankan negara-negara untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional mereka," kata Afridi, seraya menambahkan bahwa undang-undang keamanan nasional untuk SAR Hong Kong sejalan dengan Konstitusi China dan Undang-Undang Dasar SAR Hong Kong.

Keputusan NPC akan menghentikan kegiatan subversif yang didukung asing oleh kelompok separatis, membuat mereka yang berada di balik kekacauan tersebut bertanggung jawab, dan memberi warga Hong Kong kesempatan untuk menikmati manfaat dari stabilitas dan kemakmuran jangka panjang, serta mempercepat integrasi Hong Kong dengan China Daratan, sehingga akan menempatkan dasar yang kokoh untuk pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan dari prinsip "satu negara, dua sistem," ujarnya. (Xinhua)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home