Loading...
INDONESIA
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 18:00 WIB | Jumat, 05 April 2013

Wahid Institute Tegas Menolak RUU Ormas

Wahid Institute Tegas Menolak RUU Ormas
The Wahid Institute, Jakarta
Wahid Institute Tegas Menolak RUU Ormas
Program Officer The Wahid Institute, Alam Syah Djafar, kedua dari kiri (alamsyahdjafar.wordpress.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Wahid Institute dengan tegas menolak Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) dan menginginkan untuk menggantinya dengan Undang-undang Perkumpulan. Hal ini disampaikan oleh Program Officer The Wahid Institute, Alam Syah Djafar, yang diminta untuk mengadvokasi RUU Ormas.

Hal ini dikarenakan RUU Ormas dianggap sebagai bentukan orde baru. Hal ini dapat terlihat misalnya pada organisasi-organisasi bentukan partai politik, tidak termasuk dalam kategori ormas. Hal lain yang dinilai memberatkan pada RUU Ormas ini adalah adanya ancaman terhadap kebebasan beragama.

Pasal yang menaungi hal itu mengatakan bahwa ormas dilarang melakukan penodaan terhadap agama yang diakui di Indonesia. Kalimat ini dinilai bermasalah, seperti dikatakan Alam, karena Majelis Konstitusi sudah menyatakan tidak ada lagi istilah agama yang diakui atau tidak diakui, seluruh agama dipandang sama.

Ini juga dapat dipakai oleh pemerintah ataupun organisasi lain untuk menindas orang-orang yang dianggap tidak sejalan dengan ketetapan. Hal ini rencananya dituangkan dalam RUU Ormas. Padahal Indonesia  sudah memiliki Undang-undang Yayasan. Bila mengacu pada negara-negara maju,organisasi dipisahkan menjadi dua. Yaitu Perkumpulan yang berbasiskan pada anggota, dan Yayasan berbasiskan pada non-anggota. Semestinya, Undang-undang ini dibuat untuk melindungi organisasi-organisasi yang berbadan hukum, dan yang tidak berbadan hukum. Bukan untuk mengerdilkan kebebasan beragama yang ada di Indonesia.

Untuk menghadapi hal ini, Wahid Institute bekerjasama dengan koalisi organisasi lain. Selain itu Wahid Institute sendiri juga bergerilya untuk menyampaikan kepada masyarakat dan mahasiswa tentang pandangan dan permasalahan yang dihadapi sehubungan dengan RUU Ormas ini. Seandainya RUU Ormas ini tetap akan disahkan, maka Wahid Institute akan mengajukan Uji Materi dan Langkah Hukum yang perlu diambil.

 

Editor : KP1


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home