Loading...
MEDIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:55 WIB | Kamis, 01 Mei 2014

Wakil Ketua KPI: Pemilik Media Harus Bijak

Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad menyatakan bahwa pemilik media harus bijak menggunakan ijin frekuensi. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Idy Muzayyad, menyatakan bahwa pemilik media harus menyadari bahwa keberadaan frekuensi adalah milik rakyat sepenuhnya dan harus bijaksana digunakan oleh pemilik media untuk memberikan informasi dan tontonan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Kita tidak bisa langsung membedakan begitu saja mana program yang bermanfaat dan mana yang tidak,” kata dia kepada satuharapan.com usai menghadiri acara pemutaran film “Oligarki Televisi” di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (29/4).

“Sejauh ini, masih banyak juga tayangan yang baik, menginspirasi dan memberikan manfaat yang bagus untuk masyarakat tapi ada juga yang tidak. Keberadaan program yang tidak baik untuk masyarakat ini tentu saja masih digemari oleh beberapa kalangan. Disini, tugas pemilik media adalah untuk mengarahkan selera masyarakat ini untuk membuat program yang baik bagi pemberdayaan masyarakat sendiri.”

Terkait dengan teguran KPI terhadap beberapa stasiun televisi swasta, Idy menyatakan bahwa pihak stasiun televisi tersebut telah baik dalam hal merespons positif teguran KPI. Namun, kendalanya adalah intensitas program itu sangat lekat sehingga potensi untuk mengulangi kesalahan tersebut juga tinggi. “Itulah kemudian pentingnya pengawasan secara internal dari mereka untuk tetap pada jalur parameter penyiaran yang sudah ditetapkan,”

Peran KPI yang Terjepit

Dalam sesi tanya jawab yang digelar usai menonton film “Oligarki Televisi”, Idy menyatakan bahwa adanya perselingkuhan antara pemerintah dengan industri media. Dia mengungkapkan bahwa pihak industri televisi telah menyetir undang-undang penyiaran nomor 32.

Hasil setiran tersebut yang akhirnya melemahkan peran KPI yang mengawasi berbagai aktivitas penyiaran di Indonesia dan menguatkan kembali peran pemerintah. Sehingga kewenangan regulasi itu yang pada awalnya berada di tangan KPI kini kewenangan tersebut kembali kepada pemerintah. Menurutnya, hal inilah yang menyebabkan ketidakseimbangan peran KPI dalam aktivitas penyiaran di Indonesia dan KPI terjepit dalam situasi yang hanya bisa menegur dan memberi sanksi tanpa bisa memberikan tindakan yang lebih lanjut lagi.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home