Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 19:14 WIB | Rabu, 15 Januari 2020

Walhi: Penyusutan Hutan Aceh Capai 35 Ribu Hektare

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur. (Foto: Antara Aceh/M Haris SA)

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan penyusutan hutan Aceh sepanjang tiga tahun terakhir dan dua tahun ke depan diperkirakan mencapai 35 ribu hektare.

“Dalam rentang waktu tiga tahun ke belakang dan dua tahun ke depan, hutan Aceh menyusut mencapai 35 ribu hektare,” kata Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Rabu (15/1/2020).

Muhammad Nur menyebutkan luas hutan Aceh yang mengacu pada surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencapai 3,56 juta hektare lebih.

Hutan tersebut terdiri atas konservasi daratan mencapai satu juta hektare lebih, hutan lindung 1,79 juta hektare, hutan produksi terbatas 145 ribu hektare, hutan produksi 551 hektare, dan hutan produksi konversi 15,3 ribu hektare.

Menurut Muhammad Nur beberapa faktor menjadi penyebab penyusutan hutan di Aceh tersebut. Di antaranya pertambangan, baik tambang yang sudah eksis maupun yang baru mengantongi izin.

“Yang baru mengantongi izin seperti pertambangan di Aceh Tengah, dan Beutong, Nagan Raya. Kehadiran perusahaan tambang tersebut jelas merusak hutan,” Muhammad Nur menegaskan.

Selain tambang, pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Tampur di Kabupaten Gayo Leues, serta Kluet di Kabupaten Aceh Selatan, dipastikan juga mengurangi cakupan luas hutan di Aceh.

Penyusutan hutan juga terjadi karena perluasan perkebunan, khusus sawit termasuk “replanting” atau peremajaan tanaman yang agenda pemerintah, kata Muhammad Nur.

“Pembangunan infrastruktur seperti jalan di dalam kawasan hutan juga ikut andil menyusutkan luas hutan di Aceh. Jadi, kami memperkirakan penyusutan hutan sejak 2017 hingga 2022 mencapai 32 ribu hektare,” kata Muhammad Nur.

Muhammad Nur mengatakan penyusutan hutan tersebut bisa dihambat jika Pemerintah Aceh membatalkan izin pertambangan baru serta melanjutkan moratorium sawit dan moratorium tebang.

“Kemudian juga membatasi investasi pembangunan pembangkit listrik tenaga air. Untuk pembangkit listrik ini bisa dialihkan memanfaatkan panas bumi. Di Aceh, banyak potensi panas bumi yang bisa menghasilkan sumber energi listrik,” kata Muhammad Nur. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home