Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 15:56 WIB | Senin, 17 Oktober 2016

Walkot Beri Tempat Ibadah Sementara GBKP Pasar Minggu

Suasana ibadah minggu GBKP Runggun Pasar Minggu. (Foto: Febriana Dyah Hardiyanti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, menyatakan telah memberikan tempat ibadah sementara bagi jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Pasar Minggu yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah ibadah.

“Kita tidak boleh melarang orang beribadah. Jemaat GBKP sementara beribadah di Gelanggang Pasar Minggu hingga mendapatkan tempat yang baru. GBKP belum memenuhi syarat 60 orang warga sekitar yang setuju,” ujar Tri kepada satuharapan.com, hari Senin (17/10).

Tri menjelaskan, di tempat ibadah sementara sebelumnya (Kantor Kecamatan Pasar Minggu), dianggap tidak mendukung ibadah.

“Di Kantor Kecamatan Pasar Minggu tempat ibadahnya di lantai 4, terlalu tinggi untuk lansia,” katanya.

Sebelumnya, Tri mengeluarkan surat imbauan kepada pihak gereja lewat surat imbauan Nomor: 887/-1.856.21 bertanggal 30 September 2016. Tri meminta pengurus gereja menghentikan kegiatan ibadah di RT 14 RW 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Gereja itu disebutkan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai sarana ibadah. Menurut Tri, GBKP hanya mendapat izin sebagai rumah kantor atau rukan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home