Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:44 WIB | Rabu, 05 September 2018

Warga Bireun Khawatir Larangan Ngupi Tanpa Muhrim di Kedai Berdampak Luas

Ilustrasi. Suasana kedai kopi di pusat Kota Bireun, Aceh, Selasa, 4 September 2018. (Foto: Voaindonesia.com/Arabiyani)

ACEH, SATUHARAPAN.COM – Awal pekan ini, beredar luas di kalangan masyarakat Aceh, khususnya di Kabupaten Bireun, tentang standarisasi kafe/warung kopi/restauran sesuai syariat Islam. Selebaran itu ditemukan di banyak kedai kopi di Bireun dan meluas di sosial media.

“Ini hanya imbauan, bukan perda, bukan qanun,” kata Jufliwan, Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireun, ketika dihubungi VOA, Rabu (5/9) pagi.

Lebih jauh Jufliwan mengatakan, imbauan yang ditandatangi Bupati Bireun Saifannur ini, dikeluarkan setelah mengamati situasi yang terjadi belakangan ini.

“Kami amati, makin lama makin banyak saja anak gadis keluar malam dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, minum kopi sampai tengah malam. Bagaimana jika terjadi khalwat? Kami imbau jika ingin minum kopi, jangan bercampur,” kata Jufliwan. Ia menyangkal imbauan ini diskriminatif terhadap kaum perempuan.

Meskipun demikian beberapa perempuan di Kota Bireun resah dengan “imbauan” itu.

“Yang menjadi kekhawatiran saya adalah, potensi munculnya inisiatif dari anggota masyarakat untuk menerjemahkan secara sepihak surat itu. Kita melihat sebelumnya bagaimana peraturan sejenis, langsung menyasar perempuan,” kata Arabiyani, seorang pedagang yang tinggal di Kota Bireun. Arabiyani gemar menyesap kopi Aceh yang sedap bersama teman-temannya di kedai-kedai kopi di pusat Kota Bireun.

Hal senada disampaikan Zulkaedah, yang menilai aturan itu jelas merendahkan perempuan. “Mengapa hanya perempuan yang menjadi fokus aturan itu? Seakan-akan kami adalah makhluk yang senantiasa membangkitkan birahi, ketika sedang minum kopi sekali pun,” katanya dengan nada tinggi.

Ada 14 poin, dalam imbauan yang dikeluarkan Bupati Bireun Saifannur itu. Sebagian besar merupakan perluasan syariat Islam yang sudah diterapkan, tetapi ada beberapa point yang baru diatur kali ini.

Misalnya, poin 7 “dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21 kecuali bersama mahramnya,” dan poin 13 “haram hukumnya bagi laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.”

Ada pula poin lain yang lebih terperinci seperti larangan menyediakan tenaga kerja yang merusak aqidah, syariah, ibadah, dan akhlak, seperti LGBT, waria dan lain-lain” atau “pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas jam 21.”

Arabiyani, yang tinggal di Bireun tetapi memiliki usaha di Banda Aceh, mengatakan mendukung jika standarisasi itu diterapkan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan konsumen, yang bermuara pada peningkatan perekonomian rakyat. Tetapi ia khawatir akan dampaknya.

“Surat ini mencantumkan sejumlah larangan. Siapa yang akan dievaluasi? Pelanggan atau pemilik cafe? Juga siapa yang akan mengevaluasi?” kata Arabiyani mempertanyakan aturan tersebut.

Namun Jufliwan memastikan hukum Islam ini dibuat demi kemaslahatan bersama.

“Jika tidak salah, tidak perlu takut. Dalam hukum Islam dimana pun, seorang perempuan yang keluar malam tanpa mahram itu benar atau tidak? Tentu tidak! Tidak dibenarkan dalam hukum Islam, seorang perempuan keluar rumah sendiri tanpa mahram. Sementara pengamatan kita sekarang ini banyak yang seperti itu. Jangan sampai kita melanggar syariat lain yang berawal dari minum-minum kopi hingga larut malam ini,” katanya.

Arabiyani mengatakan pada Selasa malam (4/9) ia masih minum kopi bersama beberapa teman hingga larut malam tanpa masalah apapun. (Voaindonesia.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home