Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 16:21 WIB | Selasa, 14 Januari 2020

Warganya Meninggal, AS Kecam Mesir

Asisten Menteri Luar Negeri AS David Schenker saat mengunjungi pangkalan militer di Al-kharj, Arab Saudi, 5 September 2019. (Foto: VOA)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang sudah enam tahun ditahan di Mesir meninggal pada Senin (13/1/2020). Washington mengecam Mesir, sekutunya yang otoriter, atas kematian itu.

Mustafa Kassem, seorang sopir taksi New York yang berasal dari Mesir, ditangkap di rumahnya pada 2013. Ia telah melakukan mogok makan sejak September 2018 dan empat hari lalu berhenti minum. Kasusnya mendapat perhatian dari pejabat tinggi AS.

"Kematiannya dalam tahanan tragis dan dapat dihindari," kata David Schenker, diplomat tinggi AS untuk Timur Tengah. Schenker menyampaikan "belasungkawa yang tulus" kepada keluarga Kassem.

"Saya akan terus meningkatkan keprihatinan serius kami tentang HAM dan warga Amerika yang ditahan di Mesir pada setiap kesempatan, seperti halnya seluruh tim di Departemen Luar Negeri," katanya.

Namun Schenker tidak merinci apa dampaknya bagi Mesir. Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi mempunyai hubungan dekat dengan Presiden AS Donald Trump dalam upaya melawan kelompok Islamis.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengangkat kasus Kassem bulan lalu di Washington bersama Menteri Luar Negeri Mesir. Wakil Presiden Mike Pence mengatakan ia membahas kasus itu secara langsung dengan al-Sisi pada kunjungan 2018 ke Kairo.

Ayah dua anak berusia 64 tahun, yang terakhir menjalankan bisnis suku cadang mobil di Long Island, New York itu, ditahan sebagai bagian dari tindakan keras besar-besaran pada 2013 atas aksi protes terhadap pemerintahan al-Sisi, yang merebut kekuasaan dalam kudeta militer.

Kassem membantah bahwa dia bergabung dengan para demonstran. Ia mengatakan sedang pergi untuk menukar uang dan menunjukkan paspor AS-nya kepada polisi. Namun, ia dijatuhi hukuman pada 2018 dalam persidangan massal bersama dengan ratusan terdakwa.

Menurut pengacaranya mereka menjalani hukuman 15 tahun penjara dengan tuduhan mencoba menggulingkan pemerintah. (VOA)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home