Loading...
INDONESIA
Penulis: Bob H. Simbolon 16:21 WIB | Kamis, 18 Agustus 2016

WNI Tak Bisa Miliki Dua Kewarganegaraan

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Arrmanatha Nasir. (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Arrmanatha Nasir mengatakan warga negara Indonesia yang memiliki dwi kewarganegaraan secara otomatis kehilangan kewarganegaran Indonesia.

"Tidak ada hukuman yang lain selain kehilangan status kewarganegaraan sebagai masyarakat Indonesia," kata dia kepada satuharapan.com di Kantor Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta pada hari Kamis (18/8).

Selain itu, pemerintah Indonesia memiliki prosedur dalam mengawasi WNI yang berpindah kewarganegaraan dengan membuat surat pernyataan saat memperpanjang paspor atau pun membuat paspor yang baru.

"Inti dari pernyataannya itu bahwa dia saat memperpanjang paspor atau membuat paspor baru tidak memiliki warga negara selain warga negara Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Arcandra Tahar diberhentikan dari jabatan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lantaran memiliki dwi kewarganegaraan yaitu warga negara Indonesia dan warga negara Amerika Serikat.

Presiden Joko Widodo memilih Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM pada tanggal  27 Juli 2016 dan efektif diberhentikan pada Selasa (16/8) atau menjabat selama 20 hari.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home