Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 17:20 WIB | Selasa, 05 Januari 2016

YLKI : Dana Ketahanan Energi Baru Bisa Diajukan di RAPBN 2017

Wakil Ketua Yayasan Lembaga konsumen Indonesia, Sudryatmo ( Foto Dok Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARPAN.COM - Pemerintah diminta untuk memasukkan Dana Ketahanan Energi pada RAPBN. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Yayasan Lembaga konsumen Indonesia, Sudryatmo kepada satuharapan.com di Jakarta pada hari Selasa (5/1).

Dia mengatakan pemerintah selaku ekskutif mempunyai hak untuk menganggarkan Dana Ketahanan Energi (DKE) dalam APBN selanjutnya.

"Pembebanan DKE tidak mempunyai regulasi bahkan menyimpang dari UU Energi karena yang diterangkan dalam UU Energi adalah depletion premium bukan memungut dari masyarakat," katanya.

Menurutnya, penggunaan DKE berpengaruh besar untuk disalahgunakan karena kelembangan untuk mengelola anggaran tersebut tidak jelas.

Dia juga mengatakan roadmap ketahan energi sampai saat ini belum jelas bahkan mungkin tidak ada.

"Energi fosil itu perlu diberikan disinsentif dalam penggunaan.  Namun demikian, ini bisa diterapkan jika masyarakat sudah ada pilihan energi non fosil (energi baru terbarukan)," katanya.

Dia juga menambahkan, pemerintah harus memperjelas lebih dulu perihal regulasi yag dijadikan acuan, harus jelas dulu lembaga yang akan mengelola dana tersebut (harus lembaga independen dan terpisah dengan ESDM), plus harus jelas roadmap tentang ketahanan energi dan bahkan kedaulatan energi nasional. 

"Menjadi hal yang penting harus ada pilihan lain selain energi fosil.  Oleh karena itu, sebelum hal ini bisa dipenuhi, maka pungutan dana ketahanan energi harus dibatalkan. Jangan bebani masyarakat dengan kebijakan yang belum jelas juntrungannya," Katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home