Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 19:14 WIB | Selasa, 24 Juni 2014

YLKI: Rokok Tanpa Peringatan Bergambar Langgar Hukum

Mulai 24 Juni 2014, seluruh perusahaan rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok berbentuk gambar dan tulisan pada kemasan produk terbaru, sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. (Foto: depkes.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan perusahaan rokok yang menunda mencantumkan peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok adalah merupakan tindakan pelanggaran hukum.

"(Perusahaan) Rokok yang hingga deadline terakhir belum juga mencantumkan peringatan kesehatan bergambar itu berarti ilegal. Ada kemungkinan sejumlah perusahaan rokok coba-coba dengan hukum yang berlaku. Mereka ingin melihat penegakkan hukum di Indonesia kemudian beraksi," kata Tulus di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

Tulus melihat bahwa belum semua bungkus rokok memuat peringatan bergambar padahal pemerintah lewat PP Tembakau No.109 tahun 2012 menetapkan tenggat waktu tanggal 24 Juni 2014 setelah memberikan tenggang waktu selama 18 bulan sebagai masa transisi.

"Jika perusahaan rokok tidak segera menaati PP itu berarti mereka sedang menentang hukum yang berlaku. Disinilah penegakkan hukum di Indonesia sedang diuji," kata Tulus.

Tulus kembali mengingatkan perusahaan rokok untuk segera mencantumkan lima buah peringatan kesehatan bergambar dalam produk yang mereka pasarkan.

"Jika tenggat waktu itu adalah hari ini, berarti besok bungkus rokok di pasaran harus sudah disertai dengan peringatan kesehatan bergambar," katanya.

Sementara itu, Koordinator Program Perlindungan Anak dari Bahaya Tembakau dari Komnas Perlindungan Anak Indah Permata mengatakan pihaknya baru menemukan sedikitnya enam merk rokok yang mencantumkan peringatan kesehatan bergambar. 

Menurut Indah jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan seluruh merk rokok yang diperkirakan ada dalam kisaran tiga ribu merk.

"Sesuai peraturan, bungkus rokok pada besok (Rabu, 25/6) harus disertai dengan peringatan kesehatan bergambar. Dari bungkus itu, sebanyak 40 persen bagian depan dan belakang bungkus rokok itu wajib menjadi ruang untuk peringatan kesehatan bergambar, tanpa boleh tertutupi apapun termasuk label cukai. Tapi hingga hari ini belum banyak merk yang menaati peraturan itu," katanya.

Senada dengan Indah, Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Kemasan Rokok dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Widyastuti Soerojo mengatakan tidak boleh ada alasan lagi bagi pabrik rokok menunda pemasangan peringatan kesehatan bergambar.

"Ada argumen dari perusahaan rokok jika mereka mengalami kendala teknis dalam proses pencantuman peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok. Mereka bilang butuh waktu lama untuk penyesuaian seperti harus membuat kemasan baru dan menghabiskan stok lama mereka."

"Faktanya, pemantauan Badan POM di beberapa outlet penjualan selama Januari-Juni 2010 menunjukkan industri rokok merubah kemasan dalam waktu singkat selama 1-3 bulan," katanya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home