Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:47 WIB | Jumat, 13 Februari 2015

YLPK: Penutupan Loket Tiket Langgar UU Konsumen

Bandara Soekarno Hatta tutup loket tiket mulai 1 Maret 2015. (Foto: antara)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM  - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menilai kebijakan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menutup loket penjualan tiket penerbangan di bandara itu melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Selain itu juga melanggar UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik (UUPP)," kata Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, di Surabaya, Jumat (13/2).

Dalam undang-undang itu, konsumen mempunyai hak-hak normatif antara lain memilih akses beli tiket, baik secara manual maupun online.

Hak pilihan tersebut, idealnya tidak terhambat oleh kebijakan baru yang justru kontraproduktif dengan undang-undang perlindungan konsumen.

"Sementara, melalui undang-undang pelayanan publik sudah menjamin kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan manfaat dari pelayanan publik," katanya.

Bahkan, bandara termasuk salah satu lembaga pelayanan publik yang berkewajiban memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Namun, dengan adanya kebijakan Menhub tersebut justru seolah mengebiri keleluasaan lembaga publik memberikan kemudahan akses masyarakat.

"Khususnya, konsumen yang selama ini bergantung pada pola pelayanan sistem penjualan tiket dengan cara manual," katanya.

Apalagi, tambah dia, bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan tiket mendesak sehingga harus membeli tiket di bandara. Karena itu kebijakan Menhub itu laik dilaporkan ke Ombudsman RI dan dilakukan gugatan melalui PTUN.

Secara umum, penutupan loket tiket di bandara sangat disayangkan karena akan mempersulit konsumen untuk mendapatkan tiket. Sebab itu YLPK meminta pemerintah agar memberikan kesempatan akses pembelian tiket yang luas bagi konsumen.

"Memang sistem pembelian tiket secara online baik. Tapi, bagaimana dengan masyarakat domestik yang selama ini belum mengenal dengan sistem online," katanya.

Sebelumnya, General Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Juanda Surabaya, Trikora Harjo, mengatakan, siap melaksanakan kebijakan apa pun dari pemerintah.

Khususnya, instruksi melalui Surat Edaran Menhub Nomer HK 209/I/16PHB.2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang penutupan loket penjualan tiket di bandara.

"Untuk merealisasikannya, kami akan berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara Wilayah III sebagai regulator," katanya.(Ant)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home