Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:17 WIB | Kamis, 24 Maret 2016

YLPKI: Kenaikan Iuran BPJS Ingkari UUD 1945

Ilustrasi . (Foto; kaltim.prokal.co)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Jawa Timur, menilai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, merupakan bentuk pengingkaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ketua YLPKI Jatim, Said Utomo, di Surabaya, Rabu (23/3), mengatakan UUD 1945 menyebutkan, negara wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, namun dalam prakteknya itu tidak dilakukan.

"Kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), adalah kebijakan yang kontraproduktif dan tidak memiliki empati di tengah lesunya perekonomian dan menurunnya daya beli masyarakat," katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013, tentang Jaminan Kesehatan menyatakan, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri naik per 1 April 2016.

Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan itu meliputi peserta Mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I dari Rp59.500 menjadi Rp80.000, kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp51.000 dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp30.000.

Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI), serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp19.225 menjadi Rp23.000. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.

Menurut Said Utomo, BPJS hingga kini belum memiliki standar pelayanan minimal yang jelas, sehingga hampir di semua lini pelayanan BPJS masih sangat mengecewakan masyarakat.

Oleh karena itu, katanya, masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan BPJS Kesehatan bisa mengajukan "judicial review", ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS.

"Masyarakat berhak melakukan judicial review, untuk membatalkan putusan presiden. Kenaikan ini bisa dianggap bertentangan dengan UUD 1945, karena tanggung jawab pemerintah memberikan layanan kesehatan yang layak," katanya.

Terkait defisit BPJS Kesehatan, ia menambahkan hal itu sebenarnya bukan tanggung jawab rakyat. Pemerintah mempunyai andil, agar rakyat tidak terbebani. Dengan menaikan iuran bulanan, maka hal itu berarti pemerintah telah menambah beban masyarakat.

"Padahal saat ini, kondisi masyarakat sudah sangat memprihatinkan pasca naiknya harga BBM, krisis ekonomi hingga PHK massal, mana ini keadilan pemerintah," katanya.

Sebelumnya (14/3), Kepala Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jatim, Mulyo Wibowo, mengatakan kenaikan iuran peserta jaminan sosial sebesar 19 persen sampai 34 persen per 1 April 2016 itu, untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik.

"Sesuai regulasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penyesuaian iuran dilakukan setiap dua tahun.

Penyesuaian iuran itu dilakukan, setelah adanya kajian oleh pemerintah tentang kecukupan biaya dengan manfaat yang diberikan agar pelayanan lebih baik," katanya. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home