PGI Tolak Kepolisian Sebut Ibadah di Rumah adalah Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH PGI) mengecam pernyataan kepolisian yang menyebutkan ibadah umat Kristiani di D.I. Yogyakarta pada 29 Mei 2014 dan 1 Juni 2014 itu ilegal.
“Kami tidak dapat menerima pernyataan bahwa ibadah tersebut ilegal sebagaimana pernah disebutkan oleh pihak Kepolisian. Kami memahami bahwa dalam Negara RI, beribadah merupakan hak yang hakiki, yang tidak dapat dibatasi tetapi justru dijamin oleh konstitusi,” kata Ketua Umum MPH PGI Pendeta Dr. A.A. Yewangoe dalam siaran pers yang dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (4/6).
Ketua Umum MPH PGI menilai mestinya orang bebas melaksanakan ibadahnya dimana pun sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 disebutkannya tidak melarang atau membatasi orang untuk beribadah. Perber itu juga mengamanatkan, jika kebutuhan nyata umat untuk beribadah belum dapat terpenuhi dengan pemerian IMB Rumah Ibadah, maka adalah tugas pemerintah untuk memfasilitasi umat tersebut beribadah.
MPH PGI menuntut pihak Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum, mengusut tuntas dan menangkap kelompok yang menyerang dan melakukan penganiayaan atas umat Kristiani yang beribadah di D.I. Yogyakarta pada 29 Mei 2014 dan 1 Juni 2014. Juga meminta Kepolisian memberikan perlindungan yang diperlukan umat Kristen yang hendak beribadah.
MPH PGI menuntut pula Kapolri agar memberikan pernyataan yang menyejukkan dan tidak menimbulkan masalah baru, dengan mengkriminalisasi para korban penganiayaan.
Sebelumnya pada Senin (2/6), Kapolri Jenderal Sutarman menyampaikan ke media agar rumah tidak digunakan sebagai tempat ibadah. Dengan alasan mencegah kejadian penyerangan serupa atas umat Kristiani.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
BKSDA Maluku Amankan Kakaktua Koki di Kapal
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa...