Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 17:31 WIB | Kamis, 18 Oktober 2018

5.000 KK Telah Cairkan Dana Bantuan Korban Lombok

Presiden Joko Widodo memimpin Rakor Penanganan Paska Gempa Bumi, di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Kamis (18/10) siang. (Foto: BPMI Setpres/Setkab)

LOMBOK, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sesuai laporan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah ada 5.000 lebih kepala keluarga (KK) yang mencairkan dana bantuan untuk pembangunan kembali rumah mereka yang hancur akibat gempa bumi di sejumlah wilayah provinsi tersebut, akhir Juli lalu.

“Tadi Pak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur menyampaikan sudah mulai cair ada 5.000. Nanti akan tambah lagi,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah jajarannya terkait, di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Kamis (18/10) siang.

Untuk itu dalam kunjungannya kali ini, Presiden Jokowi mengakui ingin mendengar langsung mengenai permasalahan pencairan bantuan dana pemerintah untuk masyarakat yang dilaporkan terkendala prosedur birokrasi yang rumit dan berbelit.

Menurut Presiden, pemerintah sudah memutuskan bahwa dari 17 prosedur yang sebelumnya diberikan, telah diputuskan dipangkas hanya 1 prosedur tanpa mengurangi akuntabilitas. “Sekarang saya mau melihat setelah prosedur dijadikan satu, apakah masih ruwet atau tidak,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi yang didampingi Ibu Negara Iriana juga mendengarkan pemaparan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, terkait perkembangan tahap rehabilitasi yang saat ini sedang berjalan di Lombok.

Kepada Presiden, Basuki menjelaskan soal perbaikan fasilitas umum yang kini sudah banyak yang diselesaikan. Selain fasilitas umum seperti rumah sakit dan puskesmas, Kementerian PUPR juga sedang menangani perbaikan sekolah-sekolah, rumah ibadah, dan sejumlah sarana lainnya termasuk rumah-rumah milik warga.

“Tadi yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri PUPR, untuk fasilitas umum sudah banyak yang selesai. Saya kira ini yang perlu diketahui,” ujar Presiden selepas pertemuan.

Rekening Pokmas

Sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan, Pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran bantuan khususnya untuk pembangunan kembali perumahan bagi korban gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, akhir Juli lalu.

“Namun tolong dipahami juga bahwa kami harus tetap menjaga akuntabilitas,” kata Puan saat berdialog langsung dengan kelompok masyarakat, fasilitator, dan aplikator di Pengempel, Mataram, Rabu (17/10) siang.

Sesuai arahan Presiden dalam sidang kabinet paripurna, Menko PMK mengemukakan, bahwa  perbaikan dan pembangunan rumah dipercepat dengan penyederhanaan syarat pencairan tanpa mengabaikan akuntabilitas, dan menginstruksikan supaya mengatasi hambatan-hambatan di lapangan.

Salah satu langkah percepatan itu, menurut Menko PMK, dilakukan dengan penyederhanaan formulir yang berisi 17 persyaratan dalam satu lembar.

Pemerintah, lanjut Puan, juga terus mendorong percepatan terbentuknya Kelompok Masyarakat (Pokmas). Untuk tahap 1 pencairan cukup dengan 1 lembar surat pernyataan/rekomendasi dilengkapi SK data penerima bantuan yang ditandatangani Bupati/Wali kota, SK pembentukan Pokmas yang ditandatangani Kepala desa, dan surat kuasa pendebetan rekening individu ke pokmas.

Alhamdulillah kini telah ada 472 Pokmas dan yang sudah bisa diverifikasi sekitar 400-an untuk 7 kabupaten/kota dan siap melakukan pencairan dana,” ungkap Puan.

Terkait dengan ketersediaan dana, Menko PMK Puan Maharani menegaskan, uangnya sudah ada di rekening Pokmas.

Ia menegaskan, pemerintah memang tidak ingin memberikan tunai namun tetap berada di rekening bank dan melalui mekanisme transfer saat pembayaran. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan bahwa uang tersebut digunakan untuk membangun rumah tahan gempa.

Penerima bantuan pun, lanjut Puan, betul-betul orang yang berhak. dan rumah dengan spesifikasi tahan gempa betul-betul terbangun.

Lebih lanjut menurut Puan, salah satu syarat akuntabilitas bahwa penerima bantuan benar-benar orang yang berhak berdasarkan data verifikasi yang disahkan bupati/wali kota.

Diharapkan melalui penyederhanaan persyaratan pencairan harus diikuti dengan kapasitas pembangunan rumah yang lebih baik, didukung kekuatan aplikator, fasilitator, pendamping masyarakat, pengusaha lokal yang optimal.

“Tentunya dengan material bangunan yang mencukupi untuk membangun ribuan rumah rusak,” papar Puan.(Setkab)

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home