Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:59 WIB | Rabu, 15 Mei 2024

Anan Nawipa, Anggota KKB Papua, Akui Terlibat Pembunuhan Danramil Aradide

Keterangan pers kasus penangkapan anggota KKB Papua. (Foto: Polda Papua)

JAYAPURA, SATUHARPAN.COM-Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Anan Nawipa yang menjadi tersangka pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepala Ops Damai Cartenz 2024, Kombes. Pol. Faizal Ramadhani, menjelaskan, pembunuhan itu diakui tersangka karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri. Bahkan, ia juga mengakui terdapat tujuh tersangka lain yang turut dalam pembunuhan itu.

Menurut Kaops, Anan Nawipa merupakan anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma dan DPO Polres Nabire yang kerap melakukan kejahatan, seperti Curanmor sejumlah 12 sepeda motor dan penjambretan dalam dua kasus. Anan Nawipa juga pernah ditangkap oleh Polres Nabire namun ia berhasil melarikan diri.

"Ya benar, Anan Nawipa adalah DPO Polres Nabire atas aksi Curanmor. Anan Nawipa juga merupakan anggota KKB yang terlibat dalam Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide, untuk perannya masih akan di dalami oleh penyidik Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz di Timika," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/24).

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, menambahkan, tersangka Anan Nawipa mengenal dengan baik korban Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey karena sering diberi sembako oleh korban untuk keluarganya yang tinggal di Kampung Ekadide. Tersangka bahkan membantah informasi hoaks yang pernah kelompoknya sebarkan.

"Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,“ katanya.

Atas perbuatan Anan, dia disangkakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, dan Pasal 56 KUHP. Tersangka terancam 20 tahun penjara.

Berikut nama pelaku lain yang diakui tersangka Anan Nawipa:

1. Osea Satu Boma,

2. Jemi alias Yegetaka Degei,

3. Yakob Bonai alias Bonai Bon,

4. Yakobus Nawipa,

5. Kleibou Nawipa,

6. Seorang dengan inisial UKM.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home