Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:24 WIB | Kamis, 08 Juni 2023

Anggota Polri Yang Minta Setoran Jajaran Bawah Akan Diproses Hukum

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menyebutkan bahwa memastikan tidak adanya setoran yang diberlakukan dari jajaran bawah ke jajaran atas. Hal itu dipastikan usai viral pengakuan oknum anggota Brimob yang menyetor Rp 650 juta untuk komandannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, menerangkan, apabila memang ditemukan adanya oknum anggota yang meminta setoran, maka akan diproses hukum.

"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi kalau memang ada seperti itu, tentu dia akan berhadapan dengan hukum," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, hari Rabu (7/6/23).

Dijelaskannya, dalam aturan kepolisian, tidak diperbolehkan adanya transaksional apapun. Oleh karenanya, Polri menindak tegas oknum anggota yang telah meminta setoran itu dengan mencopotnya.

Untuk diketahui, oknum anggora Brimob mengaku menyetor Rp 650 juta setelah diminta komandannya. Meski telah mencarikan uang setoran, namun dia mendapat demosi.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home