Arab Saudi Berlakukan Larangan Umrah Hingga 13 Maret 2020
TANJUNGPINANG, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan ibadah umrah di Mekkah dan Madinah mulai 26 Februari 2020 hingga 13 Maret 2020.
"Pelarangan itu tertera di dalam surat edaran yang dikirim Arab Saudi kepada seluruh biro travel umrah di seluruh dunia," kata Direktur Utama Ramanda Tour Travel Tanjungpinang, Kepri, Dedi Sanjaya di Tanjungpinang, Sabtu (29/2).
Dedi mengaku perusahaannya termasuk salah satu yang menerima surat edaran tersebut melalui email langsung dari Arab Saudi, pada Rabu (26/2) malam.
Pelarangan ini dibuat Arab Saudi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dari jemaah umrah.
"Belakangan ini virus telah menyebar ke beberapa negara," sebut Dedi.
Dedi mengaku masih menunggu pemberitahuan lanjutan dari Arab Saudi terkait apakah penerbangan umrah akan kembali dibuka per 14 Maret 2020 atau justru larangan tersebut kembali diperpanjang.
"Harapan kami, mudah-mudahan 14 Maret 2020 penerbangan ke Arab Saudi sudah dibuka lagi," tuturnya.
Pria yang juga Ketua Forum Silaturahmi Travel Umrah Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan) itu menyebut sejauh ini pelarangan umrah Arab Saudi belum berdampak pada kerugian bagi jemaah setempat.
Alasannya, kata dia, jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi, khususnya yang melalui jasa perusahaannya dijadwalkan terbang pada periode 16 Maret, 6 April, 20 April, dan 15 Mei 2020 mendatang.
"Jadi tak ada kerugian, karena mereka belum berangkat," tuturnya.
Selain itu, lanjut Dedi, perusahaannya menggunakan maskapai penerbangan reguler Saudi Airline, dengan keuntungan jika jemaah batal berangkat maka tiket dikembalikan 100 persen.
Keuntungan lainnya, jemaah pun bisa menjadwalkan ulang keberangkatan umrah. Sehingga, meskipun saat ini ada larangan dari Arab Saudi, jemaah tetap boleh berangkat sampai tanggal yang diperbolehkan.
"Kami turut berharap pemerintah melalui Kemenag memberi atensi khusus ke Arab Saudi, bahwa Indonesia bebas wabah corona, di samping sebagai penyumbang devisa terbesar baik umrah, haji, dan TKI," katanya. (Ant)
BI Klarifikasi Uang Rp10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku untuk ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) mengatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 m...