Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 13:31 WIB | Kamis, 14 Juni 2018

Batasan Usia Dewasa di Jepang Diturunkan

Ilustrasi. Gadis-gadis Jepang mengenakan busana tradisional kimono di bawah kondisi hujan salju untuk menghadiri upacara Coming of Age Day, yang menandai mereka memasuki usia dewasa. (Foto: China Plus)

TOKYO, SATUHARAPAN.COM – Parlemen Jepang telah meloloskan amandemen bagi Hukum Sipil yang akan menurunkan usia dewasa saat ini dari 20 tahun menjadi 18 tahun. Undang-undang baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2022.

Undang-undang tersebut diloloskan di Majelis Tinggi pada hari Rabu (13/6/2018) ini dengan dukungan dari Partai Demokratik Liberal (LDP), Komeito, Partai Inovasi Jepang Nippon Ishin, dan lainnya.

Undang-undang baru itu juga akan mencabut usia legal untuk menikah bagi wanita dari 16 tahun menjadi 18 tahun, berlaku juga untuk laki-laki.

Beberapa pasal terkait juga diubah guna mengizinkan orang-orang menandatangani kontrak kartu kredit dan pinjaman tanpa izin orang tua apabila mereka sudah berusia 18 tahun.

Umur legal untuk minum alkohol, merokok, dan perjudian umum seperti bertaruh untuk pacuan kuda akan tetap diizinkan pada usia 20 tahun. (nhk.or.jp)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home