Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Melki 07:24 WIB | Kamis, 28 Maret 2024

BKSDA Maluku Terima Delapan Satwa Nuri

Sejumlah burung yang diserahkan ke BKSDA Maluku hasil patroli di Kairatu Seram Barat. (ANTARA)

AMBON, SATUHARAPAN.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima penyerahan sebanyak delapan satwa dilindungi dari Tim Smart Patroli Resort Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Resort Kairatu telah menyerahkan satwa burung yang dilindungi undang-undang berjumlah delapan ekor kepada kami. Burung tersebut diamankan pada saat petugas melakukan patroli di wilayah Kairatu” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Rabu (27/3).

Burung tersebut terdiri atas dua ekor nuri kepala hitam Papua (Lorius lory) dan enam ekor Nuri Maluku (Eos Bornea).

Satwa tersebut kini telah diserahkan kepada petugas perawat satwa di pusat konservasi satwa (PKS) di kebun cengkeh untuk direhabilitasikan sebelum di lepas liarkan ke habitatnya.

“Nanti akan kami lepas liarkan ke habitatnya di Seram, tapi perlu direhabilitasi dulu karena sementara masih dalam kondisi jinak. Tetapi satwa tersebut dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Kepada pelaku yang menyimpan satwa tersebut, petugas hanya memberikan pembinaan kepada pemilik satwa sehingga dengan sadar yang bersangkutan dapat menyerahkan burung tersebut.

“Pelaku hanya diberikan pembinaan sehingga dia mau menyerahkan satwa dilindungi itu dan tidak mengulanginya lagi karena satwa itu dilindungi undang-undang dan tidak boleh dipelihara,” ucap Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home