Loading...
BUDAYA
Penulis: Reporter Satuharapan 07:49 WIB | Jumat, 04 Januari 2019

Bukan Hari Libur, Presiden Tetapkan 7 November Hari Wayang Nasional

Ilustrasi. Pergelaran wayang kulit dan musik gamelan dari Keraton Yogyakarta di Universitas Yale di kota New Haven, Connecticut, AS. (Foto: voaindonesia.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah memandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Wayang Nasional atas dasar pertimbangan bahwa wayang telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia, dan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap wayang Indonesia.

Atas pertimbangan tersebut, pada 17 Desember 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Hari Wayang Nasional.

“Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional,” bunyi diktum Kesatu Keppres tersebut.

Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Wayang Nasional bukan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum Ketiga Keppres Nomor 30 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018, seperti dilansir Pusdatin melalui situs setkab.go.id, 3 Januari 2019.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home