Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 15:04 WIB | Rabu, 17 Agustus 2016

Dana Otsus Papua di RAPBN 2017 Rp 8 Triliun

Konferensi pers tentang nota keuangan dan RUU APBN tahun 2017 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada hari Selasa (16/8) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dana otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pada Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2017 sebesar Rp 8 triliun.  

Menurut, postur RAPBN tahun 2017 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan pada hari Selasa (16/8), pembagian dana otonomi khusus Provinsi Papua sebesar Rp 5,6 triliun dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 2,4 triliun.

Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat akan digunakan untuk pendanaan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan. Pengalokasian dana otonomi khusus sebesar 70 persen untuk Provinsi Papua dan 30 persen untuk Provinsi Papua Barat.

Pemberian dana otonomi khusus ini dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. besar anggaran yang ditetapkan setara dengan 2 persen dari pagu DAU nasional.

Menurut data postur RAPBN tahun 2017, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat juga mendapatkan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 3,5 triliun dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Porsi pembagian Dana Tambahan Infrastruktur adalah 75 persen untuk Provinsi Papua dan 25 persen untuk Provinsi Papua Barat. Pembagian tersebut didasarkan pada perbandingan beberapa indikator yang meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah desa atau kampung dan kelurahan. 

Dana yang dialokasikan masing-masing untuk Provinsi Papua sebesar Rp 2,6 triliun dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 875 miliar.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home