Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:48 WIB | Jumat, 27 Januari 2017

Freeport Akan Pelajari Putusan Pengadilan Pajak

Ilustrasi. Pekerja tambang emas dan tembaga milik perusahaan Amerika Serikat (AS) Freeport-McMoRan di Indonesia. (Foto: ptfi.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – PT Freeport Indonesia (PTFI) mengatakan akan mempelajari putusan Pengadilan Pajak Jakarta yang telah memutuskan menolak gugatan PTFI terkait Pajak Air Permukaan pada 17 Januari 2017 lalu.

“Kami telah memperoleh informasi dan akan mempelajari putusan pengadilan pajak terkait kasus pajak air permukaan ini,” kata Juru Bicara PTFI, Riza Pratama kepada satuharapan.com melalui pesan singkat, hari Jumat (27/1) sore.

Namun Freeport tidak memberikan jawaban apakah akan segera membayar pajak dan denda air permukaan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua meminta PT Freeport Indonesia untuk dapat mematuhi keputusan Pengadilan Pajak Jakarta yang menolak gugatan perusahaan itu dan segera membayar denda air permukaan.

"Kita harap dia melaksanakan kewajiban putusan. Dia harus bayar dendanya, kemudian melaksanakan sesuai dengan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011," kata Gubernur Papua, Lukas Enembe ditemui di Hotel Pullman, Jakarta seperti dilansir dari Antara pada hari Jumat (27/1).

Menurut Lukas, jumlah pokok pajak sesuai dengan Perda tersebut mencapai hampir Rp 2,6 triliun.

Jumlah itu belum termasuk dengan denda yang harus dibayarkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

"Sampai sekarang belum dibayar sama sekali, dan jumlahnya hampir mencapai Rp 2,6 triliun. Itu pokoknya, kalau dengan denda sekitar Rp 3 triliunan," katanya.

Menurut Lukas, Pengadilan Pajak Jakarta telah memutuskan menolak gugatan PTFI terkait Pajak Air Permukaan pada 17 Januari 2017.

Pemda akan menanti pemberian salinan putusan Pengadilan Pajak guna proses pelunasan pokok pajak dan denda lebih lanjut.

"Ini adalah langkah awal menuju perbaikan ekonomi Indonesia. Kita harus tegas dalam hal-hal seperti ini dan negara ini bisa maju kalau pajaknya dipenuhi oleh pengusaha-pengusaha atau investor atau perorangan seperti itu," tegas Lukas.

Manajemen PT Freeport Indonesia menolak membayar pajak air permukaan sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam persidangan sengketa pajak pada pertengahan 2016, PT Freeport tetap mengacu pada Kontrak Karya (KK) Tahun 1991 dan Perda Nomor 5 Tahun 1990.

Perbedaan antara kedua perda itu yaitu pada harga denda air permukaan yang sebelumnya Rp 10 per meter kubik per detik menjadi Rp 120 per meter kubik per detiknya.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home