Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Sabar Subekti 12:54 WIB | Selasa, 11 Juli 2023

Gakkum KLHK Kalsel Tangkap Tiga Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling

Trenggiling atau Manis javanica. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

SAMARINDA, SATUHARAPAN.COM-Balai Penegakan Hukum (Gakkum)Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, hari Sabtu, 8 Juli 2023, menangkap seorang pelaku inisial AT (34 tahun) dalam kasus penyelundupam bagian satwa liar yang dilindungi.

Penangkan merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan bagian sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kilogram. AT merupakan warga di Jl. SMP 8 RT/RW.029/000, Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap oleh Tim Siber Balai Gakkum KLHK Kalimantan di wilayah Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Sudah ada tiga pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Melalui gelar perkara yang dihadiri oleh Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan, Ahli dari Balai KSDA Kalsel dan petugas Bea Cukai Banjarmasin, penyidik menetapkan AT (34) sebagai tersangka.

Dia akan menghadapi dakwaan berdasarkan UU No.5/1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang tentang Kehutanan, dan UU tentang Cipta Kerja

Tersangka AT dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti berupa dua unit handphone diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kejadian penangkapan AT merupakan hasil pengembangan kasus terhadap dua orang tersangka yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AF (42 tahun) dan RS (41 tahun) dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kilogram yang terjadi di komplek Pelabuhan Laut Trisaksi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada bulan Mei 2023.

Tersangka AT membenarkan bahwa dia telah melakukan perburuan satwa trenggiling di dalam hutan di wilayah Tenggarong (Kaltim) dan ia mengaku telah menampung dari masyarakat apabila ada yang menjual langsung satwa atau sisik trenggiling.

Setelah sisik trenggiling sudah cukup banyak (10 sampai dengan 25 kilogram) di rumahnya, ia langsung menghubungi tersangka AF untuk mengangkutnya dan dijual ke Banjarmasin, Kalsel dengan kisaran harga Rp.700.000 – 1.000.000 per kilogram. Berdasarkan pengakuannya, AT sudah berdagang sisik trenggiling dari tahun 2020 dan sudah beberapa kali pengiriman.

Hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka baik tersangka ditemukan adanya keterangan yang saling berketerkaitan satu sama lainnya, sehingga dalam penanganan kasus ini Tim Penyidik Balai Gakkum Kalimantan dapat merangkai alur penyeludupan yang terjadi dari awal perburuan satwa sampai dengan saat akan diseludupkan dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kg.

David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan, “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa sisik trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan,” tegas David.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home