Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:38 WIB | Minggu, 26 Juli 2015

GKI Yasmin Buat Laporan di Situs lapor.go.id

Laporan yang dibuat GKI Yasmin dalam situs lapor.go.id, pada Minggu (26/7).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kavling 31, Taman Yasmin, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, memasukkan laporan resmi atas kasus diskriminasi pada jemaat GKI Yasmin yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Diskriminasi tersebut berupa pembangkangan hukum yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.  

“Bertepatan dengan hari dimana ibadah underground di rumah salah satu jemaat GKI Yasmin di dekat gereja sah GKI Yasmin yang masih disegel secera ilegal oleh Pemkot Bogor, GKI Yasmin memasukkan laporan resmi ke situs lapor.go.id atas  kasus diskriminasi atas jemaat GKI Yasmin yang telah berlangsung bertahun-tahun, akibat pembangkangan hukum yang dilakukan Pemkot Bogor tanpa koreksi dari pemerintah pusat,” kata Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, dalam pesan elektronik yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Minggu (26/7).

Dia menyampaikan, laporan kasus diskriminasi yang dimasukkan ke dalam format pelaporan online tersebut bukan pertama kali dilakukan. Namun, laporan yang disampaikan GKI Yasmin selama ini selalu dianggap angin lalu, tanpa tindakan nyata dari pemerintah untuk mengoreksi pembangkangan hukum yang dilakukan Pemkot Bogor.

“Pelaporan kasus diskriminasi ini dimasukkan dalam format pelaporan online yang baru diluncurkan oleh Kantor Staf Presiden ini adalah laporan untuk kesekian kalinya, setelah semua laporan sebelumnya selama bertahun-tahun seperti dianggap angin lalu, tanpa adanya tindakan konkret pemerintah untuk mengkoreksi pembangkangan hukum yang dilakukan Pemkot Bogor dan mengembalikan hak beribadah jemaat GKI Yasmin di gerejanya sendiri yang sah,” ucap Bona.

Juru Bicara GKI Yasmin itu menjelaskan diskriminasi atas jemaat GKI Yasmin telah berlangsung sekitar enam tahun, sejak Kota Bogor masih dipimpin Diani Budiarto. Sebagai Wali Kota Bogor saat itu, Diani dinilai membangkang putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia.

Bahkan, dia melanjutkan, Presiden Republik Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, mengabaikan pembangkangan hukum dan konstitusi tersebut. Malah melimpahkahan kasus kepada Wali Kota Bogor selanjutnya Bima Arya dan Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo.

“Kami berharap Presiden Jokowi segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan hak jemaat GKI Yasmin untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya sendiri di gerejanya sendiri yang sah, sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah yang dimiliki, sesuai putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Bona.

Mengutip ucapan Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saefuddin di situs lapor.go.id, kata Bona, larangan beribadah melanggar konstitusi seharusnya diterapkan juga dalam kasus pelarangan beribadah yang dialami oleh GKI Yasmin. Bahkan, hal tersebut juga harus diterapkan pada semua kasus pelarangan beribadah atas umat manapun dengan kepercayaan apapun, termasuk Ahmadiyah, Syiah, Sunda Wiwitan dan lain-lain.

“Konsistensi ini penting agar tidak ada standar ganda dalam penegakkan hukum dan konstitusi di Republik Indonesia terkait umat beragama manapun,” ujar dia.

“Kami menantikan dalam waktu yang tidak lama lagi, jemaat GKI Yasmin akan segera dapat beribadah di dalam gerejanya sendiri yang sah di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor,” Bona menambahkan.

Laporan GKI Yasmin di lapor.go.id, Minggu (26/7), dimasukkan dalam kategori laporan "Situasi Khusus", disertai beberapa lampiran dokumen penguat, yakni:

1. IMB Gereja GKI di Taman Yasmin,

2. Teks Sambutan tertulis resmi Diani Budiarto, sebagai Wali Kota lama Kota Bogor, dalam acara peletakkan batu pertama pembangunan GKI Yasmin,

3. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam kasus GKI Yasmin,

4. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,

5. Putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor,

6. Rekomendasi wajib Ombudsman Republik Indonesia,

7. Surat Ombudsman Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai laporan terakhir pelaksanaan kewenangan Ombudsman dalam pemeriksaan kasus GKI Yasmin,

7. Foto-foto beberapa liputan media massa terkait GKI Yasmin termasuk tentang liputan siapa kelompok intoleran yang berulang kali menyerang dan menghalangi peribadatan GKI Yasmin,

8. Foto-foto aksi-aksi intoleransi yang utamanya dilakukan oleh Gerakan Reformis Islam (GARIS) Cianjur dan Hizbut Tahrir Indonesia, serta

9. Foto beberapa pendeta yang memimpin Ibadah GKI Yasmin (dan HKBP Filadelfia) diseberang Istana Merdeka Jakarta akibat adanya pelarangan ibadah pada GKI Yasmin di gerejanya sendiri yang sah.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home