Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:23 WIB | Jumat, 29 April 2016

Harga Menguat, CPO Kembali Dikenakan Bea Keluar

Ilustrasi: seorang petani sawit sedang bekerja. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Setelah memperhatikan berbagai rekomendasi, Kementerian Perdagangan RI menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode bulan Mei 2016 sebesar USD 754,1/MT, pada hari Selasa (26/4) lalu.

Naik sebesar USD 71,78 atau 10,52% dari periode bulan April 2016 yaitu USD 682,32/MT. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/4/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“HPE dan harga referensi periode Mei 2016 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih dalam keterangan tertulis, hari Jumat (29/4).

Karyanto menjelaskan, meningkatnya harga referensi CPO saat ini akibat semakin menguatnya harga internasional untuk komoditas tersebut.

BK CPO untuk bulan Mei 2016 tercantum pada Kolom 2, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar USD 3/MT, bergeser 1 kolom dari periode bulan April 2016 sebesar USD 0/MT.

“Harga referensi CPO saat ini untuk pertama kalinya sejak Oktober 2014 berada di atas threshold pengenaan BK di level USD 750 sehingga pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar USD 3/MT untuk periode bulan Mei 2016,” kata Karyanto.

Kakao melemah

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan Mei 2016 melemah sebesar USD 41,91 atau 1,4 persen yaitu dari USD 2.992,02/MT menjadi USD 2.950,11/MT, sehingga berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan sebesar USD 41 atau 1,5% dari USD 2.692/MT pada periode April menjadi USD 2.651/MT.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional komoditas tersebut. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 3 lampiran II PMK 75 Tahun 2012.

Sementara untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home