Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2016: Bersiap Kemasan Polos
SATUHARAPAN.COM – Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati di seluruh dunia setiap tahun pada tanggal 31 Mei. Gerakan ini menyerukan para perokok agar berpuasa tidak merokok (mengisap tembakau) selama 24 jam, serentak di seluruh dunia. Diperkirakan kebiasaan merokok setiap tahun menyebabkan kematian sebanyak 5,4 juta jiwa.
Epidemi tembakau adalah salah satu ancaman terbesar dalam bidang kesehatan masyarakat di dunia yang pernah dihadapi, karena telah menyebabkan kematian pada sekitar 6 juta orang per tahun. Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia melalui situs idaijogja.or.id, lebih dari 5,4 juta kematian terjadi pada perokok, dan lebih dari 600.000 pada non-perokok yang hanya terpapar asap.
Hampir 80 persen dari lebih dari 1 miliar perokok di seluruh dunia, tinggal di negara berpenghasilan rendah dan menengah, dengan beban penyakit terkait tembakau dan kematian adalah yang terberat, termasuk di Indonesia. Di beberapa negara, anak dari keluarga miskin sering dipekerjakan dalam pertanian tembakau. Anak ini sangat rentan terhadap penyakit tembakau hijau (green tobacco sickness), yang disebabkan oleh nikotin yang diserap melalui kulit.
Demikian pula perokok pasif yang menjadi korban asap rokok di restoran, kantor, atau ruangan tertutup lainnya. Ketika seseorang merokok lebih dari 4.000 bahan kimia dalam asap tembakau, yang berbahaya menyebabkan kanker. Pada orang dewasa, perokok pasif menyebabkan penyakit jantung, dan pernafasan yang serius, termasuk penyakit jantung koroner dan kanker paru-paru. Pada tahun 2014, 28 persen kematian anak disebabkan oleh perokok pasif.
Untuk itulah pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun ini, WHO melalui situs resminya who.int menyerukan melalui Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, kepada setiap negara, untuk menetapkan standar bungkus rokok polos pada setiap kemasan produk tembakau. Kemasan polos diyakini dapat mengurangi daya tarik produk rokok, yang kadang dibungkus sangat menarik.
Pedoman Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (WHO FCTC) Pasal 11 dan 13 merekomendasikan, bahwa pihaknya telah mempertimbangkan untuk mengadopsi kemasan polos produk tembakau, yakni dengan melarang penggunaan logo, warna, gambar merek, atau promosi pada setiap kemasan. WHO ingin agar setiap kemasan nantinya hanya terdapat nama merek dan nama produk dalam tampilan warna dan gaya huruf yang standar.
Beberapa negara sudah tertarik mengimplementasikan ide tersebut antara lain Australia pada Desember 2012, yang menjadi negara pertama yang sepenuhnya melaksanakan kemasan polos, kemudian Irlandia, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara dan Prancis yang telah menerapkan kemasan polos dari Mei 2016.
Editor : Sotyati
Niger Tangguhkan Izin Operasional BBC Tiga Bulan
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Niger telah menangguhkan izin operasional siaran stasiun BBC yang...