Hukum untuk Jenis Kelamin Ketiga di Jerman
BONN, SATUHARAPAN.COM - Jerman telah memberlakukan hukum bagi bayi-bayi yang lahir dengan jenis kelamin ketiga, yang disebut intersex.
Jenis kelamin ditentukan dari perkembangan alat kelamin. Kenyataannya, jenis kelamin bisa saja tidak jelas, bukan perempuan bukan juga laki-laki. Berarti, bayi tersebut memiliki jenis kelamin ketiga, atau intersex, jenis kelamin yang hanya diakui di beberapa negara.
Pertanyaan pertama yang biasa diajukan orangtua saat anaknya lahir adalah apakah anak mereka laki-laki atau perempuan. Tetapi, pada satu kasus dari beberapa ribu kasus kelahiran, dokter atau bidan bisa saja kesulitan menentukan jenis kelamin bayi, apakah laki-laki, perempuan, atau intersex.
Jika organ kemaluan luar bayi terlihat ambigu, yakni jika penisnya terlalu kecil atau klitorisnya terlalu lebar, bayi tersebut bisa disebut sebagai bayi intersex, sebab bayi tersebut mengalami gangguan atau kelainan perkembangan seksual, yang disebut Disorders or Differences of Sexual Development (DSD).
Akhir tahun lalu, Jerman akhirnya memberlakukan undang-undang yang mengakui keberadaan orang-orang intersex. Undang-undang itu memberikan pilihan bagi orangtua membiarkan keterangan jenis kelamin anak-anak mereka di sertifikat kelahiran serta dokumen-dokumen lain tetap kosong, sehingga anak-anak bisa memilih sendiri jenis kelaminnya nanti.
Reinie Bloemendaal, ibu yang mempunyai anak dengan kelamin intersex, mengatakan ada sesuatu yang aneh pada anaknya yang ia tidak tahu pasti. Sewaktu lahir dokter memberitahu anaknya laki-laki dan memiliki penis. ”Saya tak pernah mendengar tentang interseksualitas. Tak seorang pun berbicara soal itu. Ada laki-laki dan perempuan, dan tak ada lagi jenis kelamin selain itu,” ia menambahkan.
Kini, anaknya, Maya Posch yang berkelamin intersex telah berusia 30 tahun. Dari luar Posch terlihat seperti perempuan sempurna. Ia memiliki panggul perempuan, tak punya jakun. Meski demikian, ia hermaprodit, memiliki baik organ seks perempuan maupun organ seks laki-laki. Ia juga memiliki kromosom XX dan XY akibat penggabungan embrio kembar di rahim.
Fenomena interseksualitas sebenarnya lebih sering terjadi dari yang dilaporkan statistik kelahiran bayi. Itu akibat dari kenyataan bahwa keadaan interseksualitas sering kali tak muncul sampai si anak mencapai masa pubertas, seperti Posch misalnya, yang baru sadar tak pernah menentukan jenis kelaminnya sendiri sampai berusia 21 tahun.
Mutasi Spontan
Orang-orang intersex biasanya sehat jasmani, tetapi secara alamiah biasanya mandul. “Banyak sekali wanita di dunia yang sempurna sebagai seorang perempuan. Satu hal saja, mereka mandul, karena mempunyai kromosom XY, ” kata Posch.
Beberapa kondisi intersex bisa ditelusuri kembali lewat gen-gen tertentu yang sering diturunkan dari orangtua kepada anak-anak. Orang-orang intersex seringkali mempunyai kedua jenis organ kelamin, baik organ kelamin wanita maupun laki-laki. Di kasus lain, konsidi "interseksual" bisa disebabkan oleh mutasi yang terjadi secara spontan. Apa penyebab terjadinya mutasi ini, belum diketahui.
Di samping Jerman, negara-negara lain yang mengakui jenis kelamin ketiga adalah Austria, Selandia Baru, India, Pakistan, Bangladesh, dan Nepal. Bagi mereka yang bekerja di bidang kedokteran, hukum mengenai intersex telah menghilangkan tekanan bagi para dokter untuk melakukan operasi alat kalamin yang tak diperlukan untuk membuat seorang anak sesuai pada satu jenis kelamin tertentu. “Kami tak melakukan campur tangan yang tak bisa diubah jika hal tersebut secara medis memang diperlukan. Kami akan memberikan pilihan tersebut pada anak tersebut untuk memutuskannya (jenis kelaminnya, Red) nanti,” katanya. (deutsche welle)
BKSDA Maluku Amankan Kakaktua Koki di Kapal
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa...