Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 09:28 WIB | Kamis, 18 April 2024

Jakarta Ajukan Penonaktifan 92.000 NIK KTP ke Kemendagri

Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan ponselnya di Jakarta, Senin (26/2/2024). (Foto ilustrasi: dok. Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan ini.

"Jadi pekan ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, hari Rabu (17/4/24).

Budi menyebutkan, koordinasi bersama Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 ribu NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.

Sebanyak 92.493 NIK KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Selain itu, NIK yang sebelumnya dinonaktifkan, dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

"Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti yang dapat diaktifkan lagi, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," kata Budi. Kendati demikian, proses penonaktifannya tetap dilakukan oleh Kemendagri.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home