Jakarta Biayai 5.250 UMKM Daftarkan Merek Dagang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membiayai 5.250 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendaftarkan merek dagang secara elektronik pada situs https://merek.dgip.go.id/.
"Usaha mikro dan kecil mendaftarkan merek dibiayai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ini luar biasa. Dan sudah 5.250 UMKM yang tumbuh subur di Jakarta sebagai upaya menjaga ketahanan ekonomi kita," kata Ibnu di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (12/9).
Ibnu mengatakan, 5.250 UMKM yang mendaftarkan merek dagang tersebut terdiri dari usaha mikro dan kecil binaan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) serta 250 usaha mikro dan kecil binaan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Usaha mikro dan kecil mendaftar secara daring kena biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500 ribu, tapi sudah ditanggung oleh dinas," kata Ibnu.
Jika ditotal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan sekitar Rp2,6 miliar untuk membiayai pendaftaran 5.250 merek dagang UMKM di DKI Jakarta.
UMKM tersebut juga mendapat sosialisasi mengenai persyaratan dan tata cara mendaftarkan merek dagang secara daring selama satu pekan yang diadakan oleh dinas yang melakukan pembinaan.
Ibnu mengatakan petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta turut menjadi narasumber kegiatan sosialisasi tersebut.
Mataram Mampu Produksi 20 Ton Magot
MATARAM, SATUHARAPAN.COM - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) modern di Sandubaya, Kota Mataram...