Jepang Revisi UU untuk Atasi Polusi Mikroplastik

TOKYO, SATUHARAPAN.COM – Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang yang direvisi yang bertujuan untuk mengatasi polusi akibat mikroplastik.
Undang-undang yang diberlakukan hari Jumat (15/6/2018) tersebut menyeru perusahaan agar meningkatkan daur ulang guna mengurangi limbah plastik, dan agar tidak menggunakan partikel-partikel plastik berukuran kecil yang disebut microbead.
Mikroplastik adalah plastik berukuran panjang kurang dari 5 milimeter yang terpecah-pecah akibat sinar ultraviolet atau ombak laut. Microbead adalah partikel yang berukuran lebih kecil lagi yang digunakan untuk lulur wajah dan pasta gigi.
Partikel ini merusak ekosistem laut karena menyerap zat-zat yang berbahaya dan terlalu kecil untuk bisa diambil.
Asosiasi Industri Kosmetika Jepang mendesak para anggotanya agar berhenti menggunakan microbead. Asosiasi itu mengatakan hanya sejumlah kecil pabrikan yang kini menggunakan microbead. (nhk.or.jp)
Editor : Sotyati

Intelijen Korea Selatan: DeepSeek Kumpulkan Data Pribadi Sec...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Badan mata-mata Korea Selatan menuduh aplikasi AI (kecerdasan buatan) China, ...