Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki 16:50 WIB | Senin, 27 Februari 2023

Kejari Pindahkan Bharada Eliezer ke Lapas Salemba

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) tiba di Lobby Bareskrim Polri untuk proses pemindahan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menjalani eksekusi penahanan selama satu tahun enam bulan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). ANTARA

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2) siang.

Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Proses pemindahan Bhadara Eliezer tidak terpantau oleh media yang telah menunggu sejak pagi di Lobi Bareskrim Polri, seperti pada hari-hari biasa Eliezer saat proses persidangan.

Hingga pukul 13.00 WIB belum ada pergerakan pemindahan Eliezer dari Rutan Bareskrim Polri. Hanya sejumlah anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sudah berada di Bareskrim sejak pukul 11.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Syarief Sulaeman Nahdi mengawal langsung proses eksekusi Bhadara Eliezer dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Eliezer dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan yang diiring dengan mobil LPSK di belakangnya.

“Sudah dipindahkan tadi pukul 14.00 WIB,” kata Syarief.

Sebelumnya, Syarief mengatakan proses eksekusi dilaksanakan terhitung mulai hari ini (Senin) untuk menjamin hak-hak Eliezer sebagai terpidana.

“Pelaksanaan eksekusi ini untuk menjamin hak-hak terpidana agar dapat digunakan seluruhnya,” ujarnya.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Eliezer menyatakan menerima.

Iring-iringan kendaraan membawa Eliezer hingga tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home