Loading...
SAINS
Penulis: Sotyati 08:11 WIB | Senin, 18 Juli 2016

Kemendikbud Larang Pungutan Liar di Sekolah

Mendikbud Anies Baswedan. (Dok satuharapan.com/Antara/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tahun pelajaran 2016/2017 tingkat sekolah dasar (SD) hingga tingkat sekolah menengah atas (SMA) untuk sebagian besar sekolah di Indonesia dimulai. Ada banyak hal yang perlu diketahui masyarakat, seperti pelarangan perpeloncoan selama masa Pengenalan Lingkugan Sekolah (PLS) dan pungutan liar yang sering kali terjadi di hari pertama masuk sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan pungutan di sekolah dilarang.

“Pungutan itu dilarang. Dalam kenyataannya, selalu saja ada kejadian pungutan itu. Itu (pungutan) harus dilaporkan,” kata Mendikbud ketika menyosialisasikan gerakan mengantar anak di hari pertama sekolah kepada warga di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Minggu (17/7/2016).

Mendikbud Anies juga mengatakan, pungutan saat ini kadang sudah dianggap sebagai hal biasa. Bahkan ada pungutan yang membuat malas melaporkannya karena nominalnya yang kecil. Ia mencontohkan tentang pungutan untuk mengambil rapor atau mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang harus membayar Rp 10.000.

“Kesannya kan kecil, tapi kalau satu sekolah ada 600 siswa, menjadi besar jumlah angkanya. Jadi ini contoh, praktik-praktik seperti ini jangan didiamkan!”katanya.

Masyarakat yang mengetahui adaya pungutan liar, diimbau untuk melaporkan. Karena pelanggaran tersebut biasanya terjadi 'di bawah meja', sehingga pemerintah sulit mengetahuinya. Karena itu, dibutuhkan kerja sama dan keterlibatan dari masyarakat untuk ikut serta mengawasi.

Masyarakat bisa melaporkan pungutan melalui laman http://laporpungli.kemdikbud.go.id. (kemendikbud.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home