Kemenhub Sebut Pesawat Sriwijaya Air Layak Terbang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Perhubungan memastikan bahwa pesawat milik Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness(Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, hari Senin (11/1).
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Adita.
Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Pemeriksaan Pesawat
Berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang (No Commercial Flight),dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan membawa penumpang (Commercial Flight).
Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA), regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.
“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan enginesebelum dapat diterbangkan,” kata Novie Riyanto.
Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.
Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat lima (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020, yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada hari Sabtu (9/1). Pesawat membawa 50 penumpang, dan 12 orang lain crew Sriwijaya Air.
Lokasi jatuhnya pesawat telah ditemukan, dan puing badan pesawat maupun bagian tubuh manusia yang diduga penumpang pesawat itu telah ditemukan. Namun proses pencarian dan evakuasi terus dilakukan oleh tim gabungan.
Tentang penyebab jatuhnya pesawat, KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) masih berusaha menemukan kotak hitam untuk memperoleh data yang digunakan dalam menganalisis penyebab jatuhnya pesawat.
Editor : Sabar Subekti
Pemimpin Oposisi: Suriah Tidak Akan Menghadapi Perang Lagi
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Pemimpin oposisi Suriah, Abu Mohammed al-Golani bersumpah bahwa negaranya ...