Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 11:43 WIB | Selasa, 02 Mei 2023

Kemenkes: Vaksin COVID-19 Indovac Dapat Digunakan untuk Booster

Vaksin COVID-19 Indovac. (Foto ilustrasi: Satgas COVID-19)

JAKARTA, SATUHARAPN.COM-Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan vaksin Indovac untuk COVID-19 yang telah dapat digunakan sebagai vaksin booster dan vaksin booster lanjutan.

Dalam keterangannya melalui Satgas Penanganan COVID-19 disebutkan penggunaannya dengan ketentuan bagi sasaran yang telah mendapatkan vaksin primer Astra Zeneca dan Pfizer.

Pemberian vaksinasi booster ke-2 diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.

Vaksin yang digunakan untuk booster disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home