Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 16:02 WIB | Sabtu, 05 Februari 2022

Kenali Gejala COVID-19, Perawatan dan Aturan Isolasi

Vaksinasi COVID-19 di Banjar Negara, Jawa tengah. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Warga masyarakat diminta mencermati gejala mulai yang ringan hingga yang berat dari COVID-19. Menurut Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, ada empat tingkatan, yaitu tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat.

Dikatakan, isolasi merupakan mekanisme pengendalian kasus COVID-19 di tingkat komunitas, dan ini bagi wargamasyarakat yang terkonfirmasi positif. Ketentuannya, berbeda-beda tergantung derajat keparahan gejala pada masing-masing individu.

"Oleh sebab itu masyarakat perlu waspada untuk mengamati kondisi kesehatannya masing-masing," katanya, hari Jumat (4/2).

Tanpa Gejala

Tidak ditemukan adanya gejala klinis pada orang positif COVID-19. Dalam hal ini, testing satu-satunya cara memastikannya. Untuk tingkatan ini, disarankan secara berkala bagi warga masyarakat dengan mobilitas dan interaksi tinggi dengan orang lain. Dan yang terpenting, jika merasa sehat, tetap harus disiplin protokol kesehatan.

"Belajar dari pengalaman sebelumnya, jika lalai protokol kesehatan, ataupun abai terhadap gejala-gejala COVID-19, sama saja membahayakan nyawa diri sendiri serta orang lain," kata Wiku.

Gejala Ringan

Ada gejala, namun tanpa sesak napas atau penurunan saturasi oksigen. Biasanya dapat ditemukan gejala salah satu atau lebih seperti demam, batuk, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, diare, mual, muntah, tidak mampu mencium bau, serta lidah tidak mampu merasakan makanan.

Baik orang yang bergejala ringan dan tanpa gejala, wajib melakukan isolasi atau  isolasi mandiri (isoman) di kediaman masing-masing dengan semua syarat terpenuhi. Yakni, berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, tempat isoman memiliki kamar dan kamar mandi terpisah.

Juga memenuhi syarat tambahan sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan yaitu dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, berkomitmen menyelesaikan isolasi sebelum diizinkan keluar, dan dapat menggunakan alat pengukur saturasi oksigen.

"Jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan tidak memenuhi salah satu saja dari syarat tersebut, maka perlu melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal," kata Wiku.

Pemerintah pusat juga mendorong Pemerintah Daerah kembali mengaktifkan fasilitas isolasi terpusat hingga ke tingkat RT/RW. Sebagai bentuk upaya antisipasi permintaan yang meningkat. Terutama pada provinsi yang menyumbang kasus nasional terbesar.

Sedangkan khusus yang positif dan usianya melebihi 45 tahun, maka perlu dirujuk ke rumah sakit. Selanjutnya, dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) akan menentukan perlunya dirawat atau isolasi terpusat.

"Bagi yang layak untuk melakukan isolasi mandiri, pemerintah menyediakan bantuan layanan telemedicine yang melingkupi layanan konsultasi dan penebusan obat gratis sesuai gejala yang dikeluhkan, yang dapat diakses pada laman isoman.kemkes.go.id," kata Wiku.

Gejala Sedang

Orang yang bergejala disertai sesak napas dan napas cepat, namun saturasi oksigennya masih berada di atas 93%.

Gejala Berat

Pada gejala berat, orang yang terkonfirmasi positif mengalami sesak napas, napas cepat, dan ditambah minimal salah satu dari gejala seperti frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, gangguan pernapasan berat, dan saturasi oksigen kurang dari 93% .

Untuk orang dengan gejala sedang dan berat, perlu dirujuk oleh petugas puskesmas setempat ke RS rujukan. DPJP akan menentukan apakah perlu dirawat di ruang isolasi atau ruang ICU.

Apabila pasien yang dirujuk termasuk ke dalam kategori gejala ringan, pihak RS berhak merujuk balik pasien ke puskesmas dengan memastikan pasien tersebut mendapatkan perawatan COVID-19 yang sesuai baik di tempat isolasi terpusat maupun isolasi mandiri.

Jika pasien telah selesai perawatan di rumah sakit, maka RS akan melakukan rujuk balik pasien ke puskesmas setempat. Paska perawatan, pasien berhak menerima pemantauan dari petugas puskesmas selama tujuh hari berturut-turut. Selama pemantauan, penting untuk melaporkan secara berkala hasil pengukuran tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan serta saturasi oksigen.

Seseorang dinyatakan dapat menyelesaikan isolasi bagi yang tidak bergejala (OTG) setelah melakukan isolasi mandiri setidaknya 10 hari. Bagi yang bergejala, melakukan minimal 10 (sepuluh) hari isolasi sejak diperiksa dengan alat uji diagnostik, ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

"Apabila terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari," kata Wiku.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home