Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:14 WIB | Senin, 15 April 2024

Korban Tewas Kecelakaan Bus di Jawa Tengah Bertambah Satu Orang

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis (11/4/4024). (Foto: dok. Ist)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Polda Jawa Tengah mencatat jumlah korban tewas akibat kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Rol Semarang-Batang wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Kamis 11 April 2024 lalu, bertambah satu orang.

"Korban tewas bertambah satu orang, sehingga total korban meninggal menjadi delapan orang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, di Semarang, hari Minggu (14/4/24).

Menurut Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, korban bernama Anisa (29) warga Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia pada hari Minggu pagi setelah dirawat beberapa hari di RS Islam Kendal.

Bayu Setianto juga mengatakan kepolisian sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk memulangkan jenazah ke rumah duka.

Diketahui bahwa, selain Anisa, korban tewas dalam kecelakaan tersebut masing-masing Shaqueena Bunga Zea Salsabila (1) warga Ngajuk, Jawa Timur; Sumarno (45) warga Kabupaten Wonogiri; Zifana (3) warga Cikarang Barat; Aris Riski (29) warga Kabupaten Cirebon; Moh Mahsun (46) warga Kabupaten Bekasi; Masri'in (56) warga Kabupaten Bekasi; dan Titik Sari Setiti (46) warga Kabupaten Bekasi.

Bayu Setianto juga mengatakan bahwa saat ini, masih terdapat satu korban atas nama Ibrohim Kafa Madkakya (1) yang merupakan anak dari korban Anisa yang di rawat di rumah sakit akibat memar di bagian kepala.

Sopir Bus Jadi Tersangka

Polisi telah penetapan tersangka kepada sopir bus Rosalia Indah yang kecelakaan di Tol Batang-Semarang telah dilakukan. “Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, hari Jumat (12/4/24).

Sopir tersebut berinisial JW, dan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan tadi malam (11/4/2024). Lalu, dalam gelar perkara tersebut dinyatakan dua alat bukti perbuatan pidana telah terpenuhi.

"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home