Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 10:25 WIB | Kamis, 12 Januari 2017

KPK Akan Sita Aset Hasil Korupsi e-KTP

Ilustrasi. Terpidana Anas Urbaningrum tiba di gedung KPK setelah perjalanan dari Rutan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus KTP berbasis elektronik. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK akan menyita aset hasil korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis elektronik (e-KTP).

"Akan dilakukan kalau dibutuhkan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1).

Menurutnya, dari indikasi kerugian negara dari kasus korupsi e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihaknya mempunyai uraian lengkap dari mana kerugian itu berasal.

Namun, Febri tidak merinci lebih lanjut dari mana kerugian tersebut berasal.

"Baik aliran dana ke swasta maupun perorangan, kami punya rincian ke mana saja. Saat ini penyidik masih fokus pemeriksaan saksi-saksi, kami fokus ke sana tetapi kami pastikan aset-aset dan kekayaan terkait hal itu akan dilakukan penyitaan," ucap Febri.

KPK pun belum bisa memastikan berapa rekening yang diblokir dari kasus e-KTP tersebut.

"Kami akan sampaikan pada update berikutnya termasuk kalau dilakukan kegiatan lain di bidang pencegahan," ucap Febri.

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.(Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home