Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 17:59 WIB | Kamis, 15 Desember 2022

KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya

KPU juga tetapkan enam Parpol lokal Aceh.
Pengumuman Parpol peserta Pemilu 2024 dan Penetapan nomor urut Parpol. (Foto: KPU)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut tujuh belas (17) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Jakarta, hari Rabu (14/12) malam.

"Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
  4. Partai Golongan Karya (Golkar),
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
  6. Partai Buruh,
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
  9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
  12. Partai Amanat Nasional (PAN),
  13. Partai Bulan Bintang (PBB),
  14. Partai Demokrat,
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hasyim juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Berikut ini daftar nomor urut enam partai lokal Aceh itu.

  1. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,
  2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,
  3. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,
  4. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,
  5. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan
  6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

Merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Sebelumnya, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai non parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.

Partai politik yang melebihi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 dan ingin melakukan pengundian nomor urut, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara partai non parlemen yang ikut dalam pengundian, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelum dilakukan pengundian, perwakilan dari masing-masing partai politik mengambil nomor urut antrean secara bergiliran. Memperoleh kesempatan perdana, PPP mendapat nomor antrean (3), dilanjutkan Partai Perindo mendapat nomor antrean (14), PBB mendapat nomor antrean (6), PKN mendapat nomor antrean (10), Partai Garuda mendapat nomor antrean (11), Partai Gelora mendapat nomor antrean (1), Partai Hanura mendapat nomor antrean (12), PSI mendapat nomor antrean (15), dan Partai Buruh mendapat nomor antrean (5).

KPU sebelumnya telah mengumumkan tujuh belas partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home