Mantan Presiden Mesir Mubarak Dibebaskan dari Tahanan
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak meninggalkan rumah sakit militer pada Jumat (24/3), tempat dia menghabiskan sebagian besar penahanannya selama enam tahun, kata pengacaranya.
Mubarak diperbolehkan pulang sebelumnya pada bulan ini, setelah sebuah pengadilan tertinggi akhirnya membebaskan dia dari keterlibatan dalam kematian pendemo saat revolusi 2011 yang menggulingkannya.
“Ya”, kata pengacaranya, Farid al-Deeb, kepada AFP, ketika ditanya apakah Mubarak meninggalkan rumah sakit pada Jumat.
Mubarak dituduh menghasut kematian para pendemo saat revolusi selama 18 hari, yang di dalamnya 850 orang tewas, saat polisi bentrok dengan demonstran.
Dia dijatuhi hukuman kurungan seumur hidup pada 2012 dalam kasus tersebut, namun sebuah pengadilan banding memerintahkan siding ulang, yang mencabut tuntutan itu dua tahun kemudian.(AFP/Ant)
Editor : Sotyati
Mataram Mampu Produksi 20 Ton Magot
MATARAM, SATUHARAPAN.COM - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) modern di Sandubaya, Kota Mataram...