Masalah Utama Citarum Limbah Padat
BANDUNG, SATUHARAPAN.COM –Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, masalah utama pencemaran Sungai Citarum yakni berasal dari limbah padat masyarakat yang tidak terkelola dengan baik.
"Masalah utama Citarum ini limbah padat dari masyarakat," kata Siti Nurbaya seusai menghadiri acara sosialisasi penanganan sampah kepada pelajar di Balaikota Bandung, Minggu (21/1).
Siti mengatakan, pentingnya pengelolaan sampah secara maksimal harus dilakukan sejak dini. Pasalnya, pertumbuhan volume sampah tidak diimbangi dengan pengelolaan sampah dengan baik.
Menurut dia, banyaknya sampah di Sungai Citarum akibat buruknya pengelolaan sampah oleh masyarakat. Hal itu juga diperparah oleh terbatasnya tempat pembuangan akhir (TPA), sehingga banyak sampah yang akhirnya dibuang ke sungai.
Di sisi lain, ia pun menyoroti limbah industri yang mencemari Sungai Citarum. Masifnya pembangunan industri di sepanjang aliran sungai telah mempengaruhi kualitas air yang ada.
"Penanganan limbah industri sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan terkait. Kita tinggal penegakan hukum saja," kata dia.
Di tempat yang sama Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, penanganan limbah padat masyarakat telah dilakukannya dengan berbagai macam kegiatan seperti gerakan pungut sampah (GPS) dan penyediaan bank sampah.
Inovasi penanganan ini, kata Kang Emil, sapaan akrabnya, telah terbukti berhasil dengan ditandai oleh raihan Piala Adipura secara tiga kali berturut-
Memulihkan Citarum: Mulai Dari Limbah Industri
Sementara itu, Koalisi Melawan Limbah, masyarakat sipil yang terdiri atas Greenpeace, WALHI, Pawapeling, LBH Bandung, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) atau organisasi hukum lingkungan nonpemerintah, melalui rilis yang dilansir situs walhi.or.id pada Sabtu ( 6/1), mendukung dan mengapresiasi upaya Restorasi Sungai Citarum.
Namun, pembenahan limbah industri seharusnya merupakan langkah awal yang realistis bagi pemerintah dalam memangkas beban pencemaran Citarum. Untuk membenahi tata kelola limbah industri ini, pemerintah perlu memprioritaskan:
- Melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap DAS Citarum untuk mengetahui sumber-sumber pencemar beserta kontribusinya; serta kewajiban-kewajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum dilakukan;
- Melakukan moratorium pemberian Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan mengevaluasi semua IPLC yang membebani Sungai Citarum dan anak-anak sungainya agar sesuai alokasi beban pencemaran.
- Memperbaiki perizinan, pemerintah juga perlu berinvestasi terhadap penegakan hukum yang lebih tegas dan efektif.
- Perbaikan pemantauan limbah industri dengan mengoptimalkan teknologi termutakhir, misal mewajibkan swapantau dengan alat pantau terus menerus bagi pencemar besar. Data swapantau harus transparan dan dapat diakses publik secara mudah dan cuma-cuma.
- Dana pemulihan harus berasal dari pencemar. Sekalipun dalam kondisi darurat pemerintah dapat menginisiasi penanggulangan dan pemulihan, namun tetap perlu dipastikan ada mekanisme untuk mengembalikan dana yang digelontorkan berdasarkan kontribusi pertanggungjawaban pencemar.
- Rehabilitasi DAS Citarum dengan kombinasi reboisasi sempadan, penegakan tata ruang, mempertahankan wilayah resapan, serta edukasi dan pemberdayaan masyarakat di hulu hingga hilir.
- Perlu juga mengaudit investigatif dana pinjaman luar negeri yang telah digelontorkan untuk membiayai berbagai proyek perbaikan Citarum. (Antaranews.com/walhi.or.id)
Editor : Sotyati
Pidato Penerima Nobel Perdamaian: Korban Mengenang Kengerian...
OSLO, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria Jepang berusia 92 tahun yang selamat dari pengeboman atom Amerika...