Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:53 WIB | Selasa, 12 Januari 2016

Masyarakat Perlu Diedukasi Legalitas Praktik Dokter

Ilustrasi. (Foto: Antaranews.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perhimpunan Informatika Kedokteran Indonesia (Pikin), memandang perlu ada edukasi mengenai legalitas praktik kedokteran kepada masyarakat, agar tidak terjadi lagi peristiwa mengenaskan terkait dengan praktik "dokter asing" di sejumlah tempat pengobatan alternatif atau tradisional.

"Tidak kalah penting jika kita bisa mengedukasi masyarakat bagaimana mengetahui legalitas praktik seorang dokter," kata pengurus Pikin dr Erik Tapan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (11/1).

Menurut dia, tidak mudah bagi dokter asing untuk memperoleh izin, sedangkan peraturan mengurus izin praktik dokter maupun klinik saat ini dinilai sudah cukup memadai.

Jika seseorang ingin mengurus izin, kata dia, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan, antara lain surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kemudian, kata dia, ada survei dari suku dinas, dan baru bila semua sesuai dengan persyaratan, izin akan diberikan.

"Untuk mendapatkan rekomendasi IDI, seorang dokter harus bisa menunjukkan ijazah dokter (fotokopi yang terlegalisasi), dan surat lulus dari kolegium serta sertifikat dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan persyaratan umum lainnya," katanya.

Erik menyayangkan saat ini, masih kerap dilihat papan nama "klinik", seperti klinik sunat, klinik wasir, klinik totok syaraf, klinik bekam, yang besar kemungkinan pengurusan klinik tersebut tidak melalui prosedur yang disyaratkan.

Untuk mencegah kebingungan masyarakat, menurut dia, sebenarnya pemerintah telah membuat suatu istilah bagi tempat pengobatan tradisional, yaitu batra (balai pengobatan tradisional).

"Sayangnya istilah batra ini, belum mencakup pengobatan alternatif, yang bukan pengobatan tradisional. Jadilah layanan kesehatan alternatif nontradisional sering menggunakan istilah klinik. Lagi pula, istilah klinik dianggap lebih menjual daripada batra," kata Erik.

Masyarakat yang ingin mengetahui legalitas seorang dokter, kata dia, perlu berani menanyakan kepada dokter atau pengurus klinik,  karena setiap dokter yang berpraktik harus memiliki nomor surat izin praktik (SIP).

"Sebenarnya ada hal yang cukup mudah, yaitu dengan mengunjungi website resmi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), klik ini: http://www.kki.go.id/cekdokter/form , kemudian masukkan nama dokter dan kode verifikasi, akan muncul secara otomatis atau acak. Kita bisa melihat nama dokter yang kita cari kalau memang terdaftar. Jika ingin lebih detail, bisa mengklik nama dokter tersebut," katanya

Sebelumnya, alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia siap bersaing dengan dokter asing dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2016.

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran UMI periode 2016--2020, dr Annas Ahmad Maemal SpB MKes mengemukakan hal itu, Minggu (3/1).

Menurut Annas, alumnus kedokteran UMI saat ini sudah tersebar di seluruh indonesia dengan slogan dokter untuk bangsa, baik dokter spesialis maupun umum.

"Keberadaan ikatan alumni selain ajang silaturahmi juga akan berperan aktif di bidang sosial kemasyarakatan di mana pun berada, apalagi pada tahun 2016 sudah masuk MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) jadi suka atau tidak kita akan berkompetisi dengan dokter asing," kata mantan Ketua IPMIL ini. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home