Loading...
ANALISIS
Penulis: Stefanus Iwan Listiyantoro 05:45 WIB | Minggu, 22 Oktober 2017

Memetik Pelajaran dari Kasus Intoleran di Kota Toleran

Perlunya saling mengenal antargereja dan memahami perbedaan-perbedaan liturgis, paradigma misi, dan lain-lain, bukan untuk saling menjelekkan, namun saling memahami dan menghargai.

SATUHARAPAN.COM – Tulisan ini merupakan respons dari kasus pembatalan acara Kebaktian Nasional Reformasi 500 Tahun pada Jumat, 20 Oktober 2017 jam 18.30 WIB di Stadion Kridosono, Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Stephen Tong Evangelistic Ministries International (STEMI). Dalam surat undangan dan brosur kepada gereja-gereja di Yogyakarta, panitia mencantumkan tema ”Dibenarkan hanya oleh Iman” dengan pembicara Pdt. Dr. Stephen Tong. Sepengamatan penulis, gereja-gereja di Yogyakarta, khususnya di Kabupaten Gunungkidul menanggapi hal tersebut dengan beraneka rupa. Ada yang antusias mengkoordinasi warga gereja untuk hadir, ada yang adem ayem saja, ada pula yang mengungkapkan ketidaknyamanannya karena model kebaktian yang berbeda dari tradisi gerejanya.

Penulis sendiri membaca pengumuman pembatalan dari japri seorang teman, ditambah tulisan sebuah grup Whatssap Badan Kerjasama Gereja-gereja Kristen Gunungkidul pada Rabu, 18 Oktober 2017: ”Kami menginformasikan bahwa acara kebaktian refo 500 di kridosono 20 okt 2017 dibatalkan. informasi lebih lanjut menunggu pernyataan resmi dari STEMI pusat.” STEMI pusat kemudian menyatakan sikapnya yang tertuang dalam konferensi pers, sebagian isinya demikian: ”Panitia Pusat Kebaktian Nasional Reformasi 500 Tahun dengan sangat kecewa mengumumkan tidak dilaksanakannya kegiatan ini di DI Yogyakarta seperti yang telah direncanakan semula di Stadion Kridosono, pada tanggal 20 Oktober 2017, pk. 18.30 WIB. Adapun seluruh persiapan Kebaktian sudah dikerjakan oleh Panitia Lokal sejak Mei lalu, baik Rekomendasi dari Bimas Kristen DI Yogyakarta, Rekomendasi dari Polsek dan Polres, serta Surat Pemberitahuan ke Polda DI Yogyakarta, demikian juga seluruh kewajiban dalam penyewaan Stadion Kridosono sudah terpenuhi. Dengan demikian Kami sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 1320 KUHPerdata dalam hal penyewaan Stadion Kridosono. Namun penyewaan Stadion Kridosono dibatalkan secara sepihak pada tanggal 12 Oktober 2017 (hanya 8 hari dari hari pelaksanaan), dengan alasan situasi DI Yogyakarta yang sedang tidak kondusif dan adanya surat pernyataan keberatan yang ditujukan kepada Polda DI Yogyakarta. Pembatalan sepihak dikonfirmasikan kembali secara tertulis pada tanggal 17 Oktober 2017 (3 hari dari hari pelaksanaan) setelah diadakan dialog sebelumnya.” (stemi.id).

Peristiwa ini menumbuhkan rasa keraguan dengan kehebatan Yogyakarta sebagai The City of Tolerance. Ini sudah mulai dirasakan sebelumnya, senada paparan data yang diuraikan dalam beberapa Buku terkait situasi  Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Yogyakarta, misalnya data Wahid Institute 2014 dan 2015, buku Mengurai Benang Kusut Intoleransi: Sebuah Studi atas Hasil Pendokumentasian Kasus Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan di Gunungkidul, DIY (Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika/ANBTI 2016),  dan buku Krisis Keistimewaan: Kekerasan Terhadap Minoritas di Yogyakarta (CRCS UGM 2017).

Dari sudut pandang pendeta yang melayani di salah satu Gereja Kristen Jawa (GKJ), saya mencoba memetik pelajaran setelah merenungkan pertanyaan ”Bagaimana memetik pelajaran agar gereja bersama komunitas yang lain semakin terampil sekaligus berkomitmen untuk mengelola keragaman identitas, khususnya keagamaan?”

Pertama,

Keragaman aliran dalam Kekristenan (denominasi) adalah suatu keragaman identitas internal gereja yang harus dikelola oleh gereja-gereja sekaligus supaya bisa dikenal dan dipahami oleh masyarakat. Injili, Karismatik, Calvinis, Lutheran, dan lain-lain, (lih. misalnya buku Berbagai Aliran di dalam dan di Sekitar Gereja, Jan S. Aritonang) menunjukkan adanya keragaman sejarah, tradisi, paradigma misi dari masing-masing aliran. Gereja-gereja secara internal dipanggil untuk mewujudkan keesaan (panggilan menjadi satu) yang biasa disebut gerakan ekumenis, baik di tingkat lokal, konfesional, regional, global bahkan ekumene semesta.

Dalam kenyataan, perbedaan denominasi menjadikan adanya jarak dan kesalingcurigaan antargereja sehingga kasus tersebut ditanggapi miring dan cenderung menyalahkan panitia yang membuat acara tersebut.  Contohnya, sebuah tulisan dari seorang pendeta di grup WA salah satu denominasi gereja yang menyebutkan: ”Orang Jakarta kenapa membuat kegiatan di Jogja?”, ”Kalau mengundang ke Kridosono (lapangan) main futsal gereja kami akan mengirim, bahkan pendetanya siap main.”

Dalam sudut pandang keragaman gereja dengan tradisi yang berbeda-beda, respons semacam itu menunjukkan perlunya saling mengenal antargereja dan memahami perbedaan-perbedaan liturgis, paradigma misi, dan lain-lain, bukan untuk saling menjelekkan, namun saling memahami dan menghargai.

Kedua,

Dilihat dari sudut pandang kewargaan yang setara, sekilas, menurut pemahaman penulis, keragaman yg ada termasuk identitas keagamaan, memang harus dikelola. Menurut Zainal Abidir Bagir, dalam bukunya Mengelola Keragaman dan Kebebasan Beragama, ada tiga tipe dalam mengadvokasi keragaman tersebut:

  1. Pendidikan Publik atau Peningkatan Kesadaran. Mengupayakan perubahan individu atau kelompok melalui teks-teks keagamaan yg inklusif dan melalui argumen kewargaan yang setara. Tidak peduli apakah dia beraliran apa, semua harus diperlakukan sebagai warga yang setara. Dalam hal ini, di Yogyakarta sudah melimpah ruah forum-forum lintas agama yang mengampanyekan perdamaian dan toleransi. Juga penerbitan buku, penelitian, live-in di suatu komunitas, dan lain-lain. Bahkan , karena banyak dan bertumbuh, ada guyon yang menyebut, dari forum lintas iman yang unyu-unyu sampai yang bangkotan. Hal ini perlu dikembangkan terus sehingga dalam jangka panjang kota toleran benar-benar terwujud.
  2. Advokasi Kebijakan. Menyasar kebijakan tertentu (UU Penodaan Agama, UU Anti-Pornografi,dll) juga regulasi-regulasi seperti peraturan pendirian rumah ibadah melalui lobi-lobi politik ke pemerintah ataupun parlemen, pengajuan suatu regulasi ke PTUN, dan seterusnya. Perlunya kesadaran dari gereja untuk mulai belajar tentang kebijakan-kebijakan daerah, utamanya implementasi peraturan-peraturan yang mengarah diskriminatif.
  1. Advokasi Kasus Spesifik. Hal ini lebih terpusat pada kasus, dengan advokasi legal atau litigasi dan juga advokasi yang berbasis kepentingan seperti resolusi konflik atau mediasi. Sepengetahuan penulis, di lingkup gereja ada advokasi legal yang dilakukan Badan Pelaksana Klasis Gunungkidul yang sudah memenangkan gugatan atas Pemkab Gunungkidul atas pendirian kantor klasis.

Idealnya semua tipe diperhitungkan untuk dipilih atau diintegrasikan. Namun, saya melihat, dari kalangan gereja, sangat sedikit yang mau dan mampu mengambil bagian advokasi tipe kedua dan ketiga. Kesadaran, pengetahuan dan ketrampilan terkait tipe advokasi ini perlu maknai positif, jangan dianggap tabu, dan selayaknya ditumbuhkan di lingkup gereja.

Anda mau?

Editor : Yoel M Indrasmoro


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home