Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 09:11 WIB | Jumat, 25 Februari 2022

Menag Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih

Penyerahan sertifikat halal vaksin Merah Putih untuk COVID-19. (Foto: Humas Kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Agama menyerahkan sertifikat halal vaksin Merah Putih untuk COVID-19 kepada PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tertanggal 8 Februari 2022 itu diserahkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kepada Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX Sudirman, di Jakarta, Kamis (24/2).

Sertifikat halal memastikan setidaknya vaksin Merah Putih memiliki dua keunggulan. Selain memiliki efikasi klinis untuk melawan virus, vaksin Merah Putih yang dijamin kehalalannya tentu juga meningkatkan akan efikasi psikologis dalam vaksinasi.

"Dengan status halal, vaksin punya keunggulan. Pertama, ikut berperan dalam menanggulangi virus COVID-19. Kedua, bagi umat Islam ini merupakan jaminan bahwa secara syariat kita aman. Sehingga meningkatkan efikasi secara psikologis," kata Menag.

Menag juga mengapresiasi upaya pengembangan vaksin Merah Putih yang telah dilakukan oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bersama Universitas Airlangga hingga vaksin tersebut memperoleh sertifikat halal. Menurutnya upaya tersebut merupakan bentuk kemandirian upaya penyediaan vaksin. "Kita memiliki otonomi dalam penyediaan vaksin, karena selama ini dari negara lain. Kemandirian vaksin ini menjadi sangat penting."

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa sertifikat halal vaksin Merah Putih tersebut diterbitkan oleh BPJPH setelah produk vaksin tersebut dilakukan proses sertikasi halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal.

"Vaksin Merah Putih ini sejak awal sudah diaudit, dari hulu hingga hilir sudah dipastikan kehalalannya. Dan tentu ini menjadi kebanggaan bagi kita semua, mengingat dari bibitnya hingga produksinya dilakukan oleh anak-anak bangsa sendiri," kata Aqil Irham.

"Kita di BPJPH memiliki komitmen bersama dengan Dirjen Bea Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) untuk mencatat produk halal Indonesia yang diekspor keluar negeri. Vaksin Merah Putih kita harapkan juga bisa diekspor ke luar negeri sehingga produk dan nilainya tercatat sebagai produk halal Indonesia,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home