Loading...
RELIGI
Penulis: Melki Pangaribuan 14:14 WIB | Senin, 08 Februari 2021

Menag: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Kuatkan Toleransi

Menag Yaqut Cholil menunjukkan dokumen SKB 3 Menteri yang telah ditandatangani, Rabu (3/2) (Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hari Rabu (3/2) meneken Surat Keputusan  Bersama (SKB) tentang Penggunaan   Pakaian   Seragam   dan Atribut   Bagi   Peserta   Didik,   Pendidik,   dan   Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan  Pemerintah  Daerah  pada  Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menag optimistis lahirnya SKB 3 Menteri ini akan mampu menguatkan sikap toleransi dan saling kesepahaman antarpemeluk agama. “Keluarnya SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi nilai keagamaan dan keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, dan saling menghormati,” ujar Menag Yaqut dalam jumpa pers virtual penandatangan SKB tersebut di Jakarta, Rabu (3/2).

Lahirnya SKB ini juga diharapkan akan mencegah muculnya konflik yang bersumber dari nilai agama. Regulasi ini juga bukan dasar kelompok atau sekolah untuk memaksakan atribut keagamaan tertentu.

“Melainkan agar masing-masing pemeluk agama saling memahami dan bersikap toleransi,”  kata Menag.

Secara jelas SKB ini memberi mandat kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan penguatan pemahaman moderasi kepada pemerintah daerah (pemda) dan sekolah. Kewenangan ini dilakukan kepada pemerintah daerah dan/atau  kepala sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB ini.

“Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan  dan  praktik  beragama  yang  moderat  ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan,” demikian bunyi diktum keempat, huruf e poin 1.

Tak hanya itu, Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana bunyi pada poin 2.

Secara rinci, ada empat aturan pokok dalam SKB tersebut. Pertama, peserta  didik, pendidik,  dan tenaga  kependidikan  di  lingkungan sekolah  yang  diselenggarakan  pemerintah  daerah  pada  jenjang pendidikan   dasar   dan   menengah   berhak   memilih   untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut baik tanpa kekhasan agama tertentu, atau dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pemda dan sekolah memberikan  kebebasan  kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian   seragam   dan   atribut   sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Ketiga, dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik,dan tenaga kependidikan  sebagaimana  dimaksud  dalam  diktum  kedua, pemda dan   sekolah   tidak   boleh   mewajibkan, memerintahkan,   mensyaratkan,   mengimbau,   atau   melarang penggunaan pakaian  seragam dan  atribut dengan  kekhasan agama tertentu.

Keempat, pemerintah daerah dan/atau  kepala  sekolah  sesuai  dengan kewenangannya wajib    mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau  imbauan  tertulis  terkait penggunaan pakaian   seragam   dan   atribut   di   lingkungan   sekolah  yang dikeluarkan  oleh  kepala  daerah  dan/atau  kepala  sekolah yang bertentangan dengan keputusan bersama. Pemerintah memberi waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SKB ini ditetapkan. (Kemenag)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home