Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:28 WIB | Rabu, 13 Juni 2018

Menhub Akan Terapkan Peraturan Penjualan Tiket Bus Secara Online

Ilustrasi. Menhub Budi Karya Sumadi akan mengharuskan beberapa daerah seperti Jakarta, Solo, Cilacap, dan Cirebon, menjual tiket bus secara online, yang ia sampaikan ketika melakukan kunjungan ke Terminal Cirebon, Selasa (12/6). (Foto: dephub.go.id)

CIREBON, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengharuskan beberapa daerah seperti Jakarta, Solo, Cilacap, dan Cirebon, melakukan penjualan tiket bus secara online. Hal ini disampaikan Menhub Budi pada saat berkunjung ke Terminal Cirebon, Selasa (12/6).

"Akan kita pusatkan di beberapa titik seperti di Jakarta, Solo, Cilacap, Cirebon penjualannya, harus menggunakan online," kata Menhub

Lebih lanjut Menhub menyampaikan, ia akan membuat kebijakan yaitu Peraturan Menteri untuk mendukung hal itu.

"Kalau online, pasti perantara atau calo tidak suka. Oleh karena itu setelah Lebaran ini saya akan membuat satu peraturan menteri tentang keharusan itu," kata Menhub Budi.

Alasan pemberlakuan sistem penjualan tiket bus secara online itu adalah untuk menghindari calo dan penipuan serta memudahkan masyarakat agar tidak memakan waktu lama saat membeli tiket.

"Karena kalau tidak dengan online, satu akan ada calo, yang kedua rentan penipuan, dan yang ketiga mereka membutuhkan waktu lama untuk beli, mengantre," kata Menhub.

Terkait dengan ketersediaan bus pada masa angkutan Lebaran tahun 2018, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam kesempatan ini menginfokan banyak bus yang disediakan bagi pemudik, bahkan jumlahnya mencapai 40.000 lebih. Dengan ketersediaan jumlah bus itu diharapkan dapat memfasilitasi pemudik yang akan pulang ke kampung halaman di seluruh Indonesia. (dephub.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home