Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:10 WIB | Jumat, 13 Juli 2018

Menteri: Lingkungan Makin Terjaga dengan Penguasaan Freeport

Ilustrasi. Kompleks Tambang Grasberg di Timika, Papua, yang dioperasikan oleh Freeport. (Foto: bbc.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan aspek lingkungan sekitar lokasi pertambangan akan makin terjaga dengan penguasaan saham mayoritas PT Freeport Indonesia.

Pernyatasn pers yang diterima di Jakarta, Jumat (13/7) pagi, menyebutkan Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum (Persero) resmi memiliki 51 persen saham PT Freeport Indonesia (FI).

Proses pengambilalihan mayoritas saham Freeport, merupakan amanat Presiden Joko Widodo dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Melalui penguasaan saham mayoritas PTFI oleh Inalum, pemerintah mengharapkan kualitas pengelolaan lingkungan PTFI dapat terus ditingkatkan," kata Siti Nurbaya, yang dilansir Antaranews.com.

Pihaknya akan terus mengawal dan menjaga dari aspek lingkungan.

Siti Nurbaya, hadir dalam penandatanganan Pokok-pokok Kesepakatan Divestasi Saham atau Heads of Agreement (HoA) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), Freeport McMoran (FCX), PT Freeport Indonesia (PTFI), Rio Tinto Indonesian Holdings Limited, dan Rio Tinto Nominees Limited, Kamis (12/7) di Jakarta.

Aspek lingkungan, memang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menyelesaikan divestasi saham.

Siti Nurbaya sejak awal telah menurunkan tim khusus mengawal kesepakatan bidang lingkungan dengan Freeport.

Kepatuhan lingkungan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pihak perusahaan.

"Selain mengendalikan limbah `tailing` secara ramah lingkungan, PT FI agar dapat mencari terobosan untuk pemanfaatan limbah `tailing` sebagai bahan baku industri sehingga tidak hanya bermanfaat bagi PT FI, tetapi juga bermanfaat bagi industri lainnya," kata Siti Nurbaya.

Meski alot, berbagai upaya pemerintah melalui KLHK dan Freeport akhirnya telah menemukan titik kesepakatan bersama.

"Kami meyakini bahwa PTFI sebagai salah satu pengelola tambang terbesar di dunia, akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak area tambang," kata Siti Nurbaya.

HoA yang ditandatangani itu, merupakan langkah maju dan strategis mewujudkan kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah RI dan PTFI/FCX pada 27 Agustus 2017.

Poin-poin penting dalam kesepakatan tersebut, antara lain landasan hukum yang mengatur hubungan Pemerintah Indonesia dengan para pihak bukan berupa kontrak karya, dan divestasi saham PT FI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.

Bangun Smelter

Selain itu, PT FI diwajibkan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibandingkan dengan penerimaan melalui kontrak kerja seperti selama ini, dan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041 akan diberikan setelah PT FI memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP).

Untuk mendukung divestasi saham, telah dilakukan penandatanganan perjanjian dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika pada 12 Januari 2018. Kedua pemda secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT FI sebesar 10 persen.

"Semoga dengan penandatanganan kesepakatan para pihak hari ini, dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan yang terpenting adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata Siti Nurbaya.

Freeport Membayar Kerugian Lingkungan

Penandatanganan nota pendahuluan ini, menurut ekonom energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fahmi Radhi, adalah 'kesepekatan bersejarah' dan menunjukkan, apa yang menurutnya sebagai kedaulatan Indonesia.

Meski begitu, ada satu catatan penting yang tidak bisa dihiraukan oleh pemerintah ketika memfinalkan kesepakatan ini, seperti diutarakan peneliti Indef (Institute for Development of Economics and Finance) Abra Talattov.

"Jadi Freeport ini pernah diaudit oleh BPK, ada persoalan isu lingkungan pada 2003 bahkan sudah disampaikan oleh Menko Ekonomi ketika itu Rizal Ramli bahwa Freeport berkewajiban membayar kerugian lingkungan sebesar US$5 miliar (Rp71,7 triliun). Dan ini belum dilakukan sampai sekarang," kata Abra, dikutip dari pada Jumat (13/7) seperti dilansir bbc.com.

"Sebenarnya dengan adanya divestasi yang akan dibayar pemerintah sebelum Freeport membayar denda lingkungan ini, itu negara akan dirugikan. Dan jangan sampai ketika nanti divestasi terjadi, mayoritas saham di pemerintah, pemerintah yang harus membayar denda lingkungan itu," katanya.

Tambang di Papua menjadi salah satu pemicu gerakan separatisme, selain sejak lama menjadi sumber perdebatan secara nasional tentang manfaat yang diperoleh rakyat dari usaha tambang ini.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home